Advertisement
SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah terus menyampaikan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dilakukan pemblokiran, keberadaan pinjol ilegal ini masih marak.
Lalu apakah penyebab masih terus bermunculannya para rentenir online ilegal yang juga menyedot data masyarakat itu?
Advertisement
"Meskipun telah banyak yang diblokir, aplikasi pinjol ilegal tetap marak disebabkan kemudahan membuat aplikasi," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dikutip dari Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (30/3/2023).
Tongam menambahkan meskipun ada kewajiban pemenuhan persyaratan lisensi dari OJK terhadap aplikasi pinjaman pribadi, para pelaku pinjol ilegal biasanya merekayasa kategori aplikasi menjadi tujuan edukasi.
Terkait hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SWI pun terus menerus melakukan pemberantasan terhadap praktek pinjol illegal dengan melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pinjol illegal.
Baca juga: Besaran Kerugian Indonesia Usai Batal Gelar Piala Dunia U-20
Tongam mengatakan untuk memberantas pinjol ilegal ada lima kementerian/lembaga yang terkait yaitu OJK, Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI) , Kepolisian Negara Republik Indonesa (Polri), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm).
Tongam kemudian menjelaskan dua besaran upaya SWI dalam menangani pinjol ilegal yakni pencegahan dan penanganan.
Pencegahan
1. Edukasi kepada masyarakat di berbagai daerah
- Sosialisasi
- Pembekalan tim kerja SWI di derah
- Kuliah umum
- Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar
- Wawancara dengan media
- Edukasi Humas OJK melalui Instagram, Twitter, dan Facebook.
2. Penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” pada 2021 dan 2022 bekerjasama dengan Kemenkominfo.
3. Kerja sama dengan Google Indonesia terkait persyaratan aplikasi pinjaman online Indonesia wajib menunjukan bukti lisensi dari OJK sebagaimana pengumuman Google pada 28 Juli 2021.
4. Penayangan iklan layanan masyarakat pada moda transportasi publik yaitu KAI, MRT, Transjakarta, dan KRL di DKI Jakarta sejak 8 November 2021 sampai Januari 2022.
5.Kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI.
6. Pembukaan Warung Waspada Pinjol.
7. Meminta perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) tidak memfasilitasi atau tidak bekerja sama dengan pinjaman online ilegal.
Penanganan
1. Pengaduan Masyarakat
Memberikan respon terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id mengenai pinjaman online ilegal.
2. Penegakan Hukum
- Cyber patrol serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- Menyampaikan laporan informasi mengenai pinjol ilegal kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti masih ada masalah dalam koordinasi lintas sektoral terkait maraknya pinjol ilegal. Persoalan koordinasi tersebut menghambat kecepatan penegakan hukum untuk memblokir aplikasi yang belum berizin.
“Masalah blokir aplikasi dilakukan kalau ada aduan. Baru Kemenkominfo [Kementerian Komunikasi dan Informasi] dan akan diberitahu pihak Google-nya untuk lakukan blokir. Alurnya sangat panjang,” kata Bhima saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Di sisi lain, Bhima mengatakan bahwa kecepatan pembuatan aplikasi pinjol ilegal tidak bisa dibendung. Menurutnya apabila ada satu aplikasi yang diblokir, di hari berikutnya ada aplikasi sejenis.
“Besoknya dibuat lagi, deskripsinya sama persis hanya beda di logo dan nama aplikasi,” katanya.
Bhima pun menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan platform pinjol ilegal meski muncul di aplikasi.
“Perlu cek legalitas perusahaan, karena biasanya selain ada nama aplikasi juga ada nama PT pinjolnya. Kalau tidak terdaftar di OJK berarti ilegal. Kemudian cek juga data apa saja yang diminta oleh pihak aplikasi. Ada yang sampai minta akses ke kontak, foto, kalendar yang sifatnya sangat privasi. Itu harus hati-hati,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
Advertisement
Advertisement







