Pinjol dan Investasi Ilegal Marak, Ini Saran untuk Warga Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Aplikasi pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal masih menyasar masyarakat. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu kunci agar masyarakat terhindar dampak yang ditimbulkan.
Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan upaya pemberantasan pinjol dan investasi ilegal akan terus dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Pasalnya, meskipun SWI telah menindak bahkan menutup ribuan aplikasi, aplikasi baru terkait Pinjol dan investasi ilegal kembali muncul.
Advertisement
"Selama 2018 hingga Januari 2023, total terdapat 4.482 aplikasi pinjol ilegal yang ditutup SWI dan 5.793 entitas ilegal seperi investasi ilegal dan pegadaian ilegal yang ditutup," kata Parjiman saat menjadi Narasumber dalam Diseminasi Konten Positif Dinas Komunikasi dan Informatika DIY bertema Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, Kamis (16/3/2023).
Parjiman merinci, selama 2018 SWI menutup aktivitas Pinjol ilegal sebanyak 404 unit dan 442 unit investasi ilegal. Jumlah kasus meningkat pada 2019 di mana sebanyak 1.493 pinjol yang ditutup dan entitas ilegal lainnya yang ditutup SWI sebanyak 68 unit. Hingga 2022 pegadaian ilegal yang ditutup sebanyak 91 unit.
"Pada 2019 itu puncak kasus paling tinggi penutupan Pinjol oleh SWI. Itu masih terus berlanjut sampai tahun ini. Pada Januari 2023, SWI sudah menutup 18 unit investasi ilegal dan 155 aplikasi Pinjol yang ditutup," katanya.
Dia menyebut jumlah tersebut belum termasuk data Februari dan Maret 2023. Menurutnya, meski banyak aplikasi Pinjol dan investasi ilegal yang ditutup namun yang baru muncul jumlahnya lebih banyak. "Biasanya kalau (Pinjol) ditutup satu maka akan tumbuh 10 lagi. Ini karena banyak faktor yang memengaruhi kenapa Pinjol sulit diberantas. Sampai saat ini hanya ada 102 Pinjol yang resmi di Indonesia," katanya.
Beberapa faktor yang menyebabkan Pinjol dan investasi ilegal masih marak, lanjut Parjiman, karena pembuatan aplikasi yang sangat mudah, server ditempatkan di luar negeri, dan memberikan penawaran yang cepat, mudah tanpa agunan. "Sementara dari sisi masyarakat sebagai user, tingkat literasinya masih rendah dan langsung menerima dengan tawaran yang menggiurkan," katanya.
Kanit II Subdit Ditreskrimsus Polda DIY Ahmad Irwan menambahkan agar terhindar dari aksi Pinjol dan Investasi ilegal masyarakat perlu menerapkan 2L yakni Legalitas dan Logis. "Apakah Pinjol tersebut masuk dalam daftar 102 Pinjol legal yang diizinkan oleh OJK? Apakah yang ditawarkan logis secara akal? Itu harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman ke Pinjol," katanya.
BACA JUGA: JJLS DIY Sedikit Lagi Tersambung Semua, Tinggal Pekerjaan Ini yang Belum Selesai
Bila sudah terlanjur terjebak dalam aktivasi Pinjol, katanya, bila ada penagihan yang melanggar hukum seperti mengintimidasi, mengirim spam porno dan sebagainya, bisa dilaporkan ke kepolisian. "Pinjol yang legal tidak akan memberikan penawaran baik via WA atau SMS sebab itu tidak dibolehkan oleh OJK," katanya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak ke dalam kubangan Pinjol atau investasi ilegal. "Tapi kalau memang terpaksa pinjam, harus dicek legalitasnya, syarat dan ketentuannya, biaya, bunga dan dendanya. Apakah sudah sesuai dengan kemampuan keuangan kita? Bayar cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan," usulnya.
Mengedukasi Masyarakat
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY Riris Puspita Wijaya Kridaningrat mengatakan instansinya menggandeng berbagai pihak akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk Diseminasi Konten Positif. "Kami berharap masyarakat diberikan sosialisasi dan edukasi. Untuk saat ini kami mengangkat tema Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal," katanya.
Dengan memberikan sosialisasi dan pengetahuan terkait Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, lanjut Riris, diharapan kalau ada penawaran Pinjol atau investasi masyarakat bisa memahami apa yang harus dilakukan. "Masyarakat bisa bersikap tidak langsung percaya sebelum melakukan pengecekan apakah Pinjol atau investasi tersebut legal atau ilegal?," katanya.
Tema tersebut diangkat, lanjut Riris, selain dibutuhkan masyarakat karena sampai saat ini aktivitas penawaran Pinjol dan Investasi yang diduga ilegal. Dengan demikian, kegiatan tersebut diharapkan memberi pemahaman bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi atau Pinjol yang ditawarkan.
"Kegiatan ini salah satu ketugasan Diskominfo DIY untuk menyelenggarakan edukasi terutama isu yang mengemuka saat ini. Pinjol dan investasi ilegal masih marak dan banyak korbannya. Bahkan rata-rata korban banyak yang tidak melapor," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD DIY Hifni Muhammad Nasikh maraknya Pinjol dan investasi ilegal sebagai dampak dari kemajuan teknologi. Masyarakat saat ini tidak awam lagi belanja online, melakukan transaksi online dan sebagainya. Kepercayaan masyarakat itu, dimanfaatkan oleh orang lain untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Meningkatnya kepercayaan masyarakat dengan sistem online itu dimanfaatkan modus kriminal. Seperti Pinjol ilegal. Hal ini juga mampu meningkatkan potensi penipuan dan maraknya penawaran investasi ilegal," katanya.
Hanif berharap, warga mengetahui apa saja ciri-ciri Pinjol dan Investasi Ilegal dan mana saja Pinjol dan Investasi yang legal. "Intinya jangan tergiur dengan sesuatu yang gampang. Yang menawarkan kemudahan dengan profit tinggi, tetap harus diwaspadai. Kalau mau nyari pinjaman ya ke tempat resmi, yang dapat lisensi OJK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement