Advertisement
Ingat! Punya Usaha Belum Lapor SPT, Bisa Didenda Rp1 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir akhir April ini. Jika telat melapor, WP Badan berisiko mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April 2023.
Advertisement
Jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Di sisi lain, upaya otoritas fiskal untuk mengejar target penerimaan pajak korporasi bakal lebih ringan menyusul bertambahnya korporasi yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan data DJP, total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik sebesar 22,92 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Angka pertumbuhan ini menjadi yang tertinggi, bahkan melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen.
Dengan demikian, semakin banyak perusahaan baru yang memiliki kontribusi dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan pemulihan ekonomi memang telah berjalan dengan optimal, tecermin dari realisasi penerimaan pajak yang sampai dengan Februari 2023 tumbuh 40,35% year-on-year (yoy).
“Kalau melihat perkembangan penerimaan PPh Badan sampai Februari sejauh ini masih sangat baik, pertumbuhannya masih sangat kuat di angka 33 persen,” ujarnya.
Dia pun optimistis kontribusi dunia usaha terhadap penerimaan negara berpotensi lebih tinggi seiring dengan implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement