Advertisement
Belasan BPR Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar, OJK DIY Dorong Merger

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan kewajiban BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sampai akhir 2024 dan BPRS pada 2025. Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan saat ini masih ada 14-an BPR/BPRS di DIY yang belum memenuhi modal inti minimum.
Mayoritas adalah BPR, dan untuk BPRS hanya satu di mana modal intinya sudah Rp6 miliar namun karena terjadi kerugian menjadi di bawah Rp6 miliar. Namun pemegang saham sudah berkomitmen untuk menambah modal.
Advertisement
"Untuk yang BPR konvensional ada beberapa yang sudah sampaikan action plannya untuk memenuhi di 2024 bisa Rp6 miliar," ucapnya ditemui di Kepatihan beberapa hari lalu.
Sementara itu, bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum OJK DIY akan mendorong untuk merger, baik yang kepemilikannya sama dan berbeda. Menurutnya para pemegang saham komit untuk bisa memenuhi modal inti minimum.
Baca juga: Majelis Guru Besar Prihatin dengan Kondisi Pengamalan Pancasila
"Tapi insyaallah ini para pemegang saham komit untuk bisa memenuhi. Kami ada kewenangan memaksa BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum untuk bergabung dengan BPR yang lain," jelasnya.
Jika modal inti minimum tidak dipenuhi maka ada konsekuensinya. BPR atau BPRS akan diturunkan menjadi LKM atau lembaga lain. Parjiman mengatakan dalam mendorong pencapaian modal inti minimum ini OJK DIY bekerjasama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY.
"Kami kerjasama dengan teman-teman Perbarindo untuk saling membantu di antara satu BPR dan lainnya. Sehingga bisa penuhi sampai Rp6 miliar. Mayoritas kurangnya Rp1-2 miliar."
Penyaluran Kredit Dibatasi
Lebih lanjut dia mengatakan selain diturunkan menjadi LKM atau lembaga lain, jika modal inti minimum tak terpenuhi maka wilayah penyaluran kredit dan penghimpunan dananya akan dibatasi di Kabupaten yang sama.
Tapi jika modal inti minimum sudah terpenuhi tidak akan ada pembatasan. Bahkan jika sudah di atas Rp50 miliar bisa mengakses seluruh wilayah di Indonesia.
"Seperti kemarin ada merger antar pulau dari Ambon, Papua, Jakarta, Jawa Tengah. BPR bisa beroperasi di seluruh wilayah yang ada kantor cabangnya. Jadi ke depan, kemungkinan kalau modal inti sudah penuhi Rp50 miliar ke atas pembatasan sudah gak ada lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Perbarindo DIY, Wulfram Margono mengatakan penguatan modal jadi tantangan bagi BPR/BPRS saat ini. "Di Jogja ada 14 BPR yang belum mencapai, tidak bisa [saya] sebutkan satu-satu. Karena kepentingan otoritas, hanya kurang lebih 14 Dari 49 BPR Konvensional dan 6 BPR Syariah. Total 55," paparnya.
Ia mengatakan saat ini sudah berkirim surat ke otoritas meminta data siapa saja 14 BPR/BPRS ini yang belum memenuhi ketentuan. Perbarindo akan membantu dalam mendorong pemenuhan modal inti minimal ini. "Barangkali mendekatkan ke pemegang saham, management, atau mencarikan investor, supaya bisa memenuhi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Serapan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Masih Rendah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement
Advertisement