Advertisement
Belasan BPR Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar, OJK DIY Dorong Merger

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan kewajiban BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sampai akhir 2024 dan BPRS pada 2025. Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan saat ini masih ada 14-an BPR/BPRS di DIY yang belum memenuhi modal inti minimum.
Mayoritas adalah BPR, dan untuk BPRS hanya satu di mana modal intinya sudah Rp6 miliar namun karena terjadi kerugian menjadi di bawah Rp6 miliar. Namun pemegang saham sudah berkomitmen untuk menambah modal.
Advertisement
"Untuk yang BPR konvensional ada beberapa yang sudah sampaikan action plannya untuk memenuhi di 2024 bisa Rp6 miliar," ucapnya ditemui di Kepatihan beberapa hari lalu.
Sementara itu, bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum OJK DIY akan mendorong untuk merger, baik yang kepemilikannya sama dan berbeda. Menurutnya para pemegang saham komit untuk bisa memenuhi modal inti minimum.
Baca juga: Majelis Guru Besar Prihatin dengan Kondisi Pengamalan Pancasila
"Tapi insyaallah ini para pemegang saham komit untuk bisa memenuhi. Kami ada kewenangan memaksa BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum untuk bergabung dengan BPR yang lain," jelasnya.
Jika modal inti minimum tidak dipenuhi maka ada konsekuensinya. BPR atau BPRS akan diturunkan menjadi LKM atau lembaga lain. Parjiman mengatakan dalam mendorong pencapaian modal inti minimum ini OJK DIY bekerjasama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY.
"Kami kerjasama dengan teman-teman Perbarindo untuk saling membantu di antara satu BPR dan lainnya. Sehingga bisa penuhi sampai Rp6 miliar. Mayoritas kurangnya Rp1-2 miliar."
Penyaluran Kredit Dibatasi
Lebih lanjut dia mengatakan selain diturunkan menjadi LKM atau lembaga lain, jika modal inti minimum tak terpenuhi maka wilayah penyaluran kredit dan penghimpunan dananya akan dibatasi di Kabupaten yang sama.
Tapi jika modal inti minimum sudah terpenuhi tidak akan ada pembatasan. Bahkan jika sudah di atas Rp50 miliar bisa mengakses seluruh wilayah di Indonesia.
"Seperti kemarin ada merger antar pulau dari Ambon, Papua, Jakarta, Jawa Tengah. BPR bisa beroperasi di seluruh wilayah yang ada kantor cabangnya. Jadi ke depan, kemungkinan kalau modal inti sudah penuhi Rp50 miliar ke atas pembatasan sudah gak ada lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Perbarindo DIY, Wulfram Margono mengatakan penguatan modal jadi tantangan bagi BPR/BPRS saat ini. "Di Jogja ada 14 BPR yang belum mencapai, tidak bisa [saya] sebutkan satu-satu. Karena kepentingan otoritas, hanya kurang lebih 14 Dari 49 BPR Konvensional dan 6 BPR Syariah. Total 55," paparnya.
Ia mengatakan saat ini sudah berkirim surat ke otoritas meminta data siapa saja 14 BPR/BPRS ini yang belum memenuhi ketentuan. Perbarindo akan membantu dalam mendorong pemenuhan modal inti minimal ini. "Barangkali mendekatkan ke pemegang saham, management, atau mencarikan investor, supaya bisa memenuhi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Sebut Puluhan Perusahaan Pinjol Punya Risiko Kredit Macet di Atas Lima Persen
- Celios Proyeksikan 1,2 Juta Buruh di Indonesia Terancam PHK Imbas Kebijakan Tarif Impor AS
- OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Tumbuh 7,3 Persen, Rp355,31 Triliun per Februari 2025
- Pelaku Wisata DIY Sebut Lonjakan Wisatawan Saat Long Weekend Tak Signifikan
Advertisement