Advertisement
Belasan BPR Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar, OJK DIY Dorong Merger
Kepala OJK DIY, Parjiman. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan kewajiban BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sampai akhir 2024 dan BPRS pada 2025. Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan saat ini masih ada 14-an BPR/BPRS di DIY yang belum memenuhi modal inti minimum.
Mayoritas adalah BPR, dan untuk BPRS hanya satu di mana modal intinya sudah Rp6 miliar namun karena terjadi kerugian menjadi di bawah Rp6 miliar. Namun pemegang saham sudah berkomitmen untuk menambah modal.
Advertisement
"Untuk yang BPR konvensional ada beberapa yang sudah sampaikan action plannya untuk memenuhi di 2024 bisa Rp6 miliar," ucapnya ditemui di Kepatihan beberapa hari lalu.
Sementara itu, bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum OJK DIY akan mendorong untuk merger, baik yang kepemilikannya sama dan berbeda. Menurutnya para pemegang saham komit untuk bisa memenuhi modal inti minimum.
Baca juga: Majelis Guru Besar Prihatin dengan Kondisi Pengamalan Pancasila
"Tapi insyaallah ini para pemegang saham komit untuk bisa memenuhi. Kami ada kewenangan memaksa BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum untuk bergabung dengan BPR yang lain," jelasnya.
Jika modal inti minimum tidak dipenuhi maka ada konsekuensinya. BPR atau BPRS akan diturunkan menjadi LKM atau lembaga lain. Parjiman mengatakan dalam mendorong pencapaian modal inti minimum ini OJK DIY bekerjasama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY.
"Kami kerjasama dengan teman-teman Perbarindo untuk saling membantu di antara satu BPR dan lainnya. Sehingga bisa penuhi sampai Rp6 miliar. Mayoritas kurangnya Rp1-2 miliar."
Penyaluran Kredit Dibatasi
Lebih lanjut dia mengatakan selain diturunkan menjadi LKM atau lembaga lain, jika modal inti minimum tak terpenuhi maka wilayah penyaluran kredit dan penghimpunan dananya akan dibatasi di Kabupaten yang sama.
Tapi jika modal inti minimum sudah terpenuhi tidak akan ada pembatasan. Bahkan jika sudah di atas Rp50 miliar bisa mengakses seluruh wilayah di Indonesia.
"Seperti kemarin ada merger antar pulau dari Ambon, Papua, Jakarta, Jawa Tengah. BPR bisa beroperasi di seluruh wilayah yang ada kantor cabangnya. Jadi ke depan, kemungkinan kalau modal inti sudah penuhi Rp50 miliar ke atas pembatasan sudah gak ada lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Perbarindo DIY, Wulfram Margono mengatakan penguatan modal jadi tantangan bagi BPR/BPRS saat ini. "Di Jogja ada 14 BPR yang belum mencapai, tidak bisa [saya] sebutkan satu-satu. Karena kepentingan otoritas, hanya kurang lebih 14 Dari 49 BPR Konvensional dan 6 BPR Syariah. Total 55," paparnya.
Ia mengatakan saat ini sudah berkirim surat ke otoritas meminta data siapa saja 14 BPR/BPRS ini yang belum memenuhi ketentuan. Perbarindo akan membantu dalam mendorong pemenuhan modal inti minimal ini. "Barangkali mendekatkan ke pemegang saham, management, atau mencarikan investor, supaya bisa memenuhi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
Advertisement
Advertisement



