Advertisement
Ingat! Aplikasi Pinjol Legal Tak Akses Foto Pribadi hingga Kontak Nasabah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta waspada bila aplikasi pinjaman online (pinjol) legal tidak meminta akses foto pribadi hingga kontak. Pinjol yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data.
“Di luar ketentuan itu dapat dipastikan (Pinjol) ilegal,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023)
Advertisement
Menurut Friderica saat ini literasi masyarakat terkait pinjol legal sudah semakin baik. Hal tersebut seiring dengan menurunnya tingkat pengaduan di OJK. Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan.
BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet
Dia memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal. Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat. Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
“Ini jelas menimbulkan efek jera. Menekan pinjol ilegal, sehingga tidak hanya ditutup kemudian buka lagi,,” katanya.
Friderica melanjutkan bahwa OJK juga melakukan penguatan dari sisi kelembagaan dan terus melakukan upaya pencegahan. Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.
BACA JUGA: Rencana Pencabutan Moratorium Izin Pinjol Masih Dikaji
Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Memberikan penawaran lewat SMS.
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Bunga pinjaman tidak jelas.
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.
8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
- Pameran Audio Soundignity 2025 Hadir di Jogja
Advertisement
Advertisement