Advertisement

Promo November

Ingat! Aplikasi Pinjol Legal Tak Akses Foto Pribadi hingga Kontak Nasabah

Pernita Hestin Untari
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Ingat! Aplikasi Pinjol Legal Tak Akses Foto Pribadi hingga Kontak Nasabah Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta waspada bila aplikasi pinjaman online (pinjol) legal tidak meminta akses foto pribadi hingga kontak. Pinjol yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data. 

“Di luar ketentuan itu dapat dipastikan (Pinjol) ilegal,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023)

Advertisement

Menurut Friderica saat ini literasi masyarakat terkait pinjol legal sudah semakin baik. Hal tersebut seiring dengan menurunnya tingkat pengaduan di OJK. Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan. 

BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet

Dia memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal. Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat. Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun. 

“Ini  jelas menimbulkan efek jera. Menekan pinjol ilegal, sehingga tidak hanya ditutup kemudian buka lagi,,” katanya. 

Friderica melanjutkan bahwa OJK juga melakukan penguatan dari sisi kelembagaan dan terus melakukan upaya pencegahan. Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal. 

BACA JUGA: Rencana Pencabutan Moratorium Izin Pinjol Masih Dikaji

Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. 

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Memberikan penawaran lewat SMS.

2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

3. Bunga pinjaman tidak jelas.

4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.

5. Tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.

8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 1 November 2024: DIY Hujan Ringan

Jogja
| Jum'at, 01 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement