Advertisement
Ingat! Aplikasi Pinjol Legal Tak Akses Foto Pribadi hingga Kontak Nasabah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta waspada bila aplikasi pinjaman online (pinjol) legal tidak meminta akses foto pribadi hingga kontak. Pinjol yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data.
“Di luar ketentuan itu dapat dipastikan (Pinjol) ilegal,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023)
Advertisement
Menurut Friderica saat ini literasi masyarakat terkait pinjol legal sudah semakin baik. Hal tersebut seiring dengan menurunnya tingkat pengaduan di OJK. Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan.
BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet
Dia memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal. Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat. Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
“Ini jelas menimbulkan efek jera. Menekan pinjol ilegal, sehingga tidak hanya ditutup kemudian buka lagi,,” katanya.
Friderica melanjutkan bahwa OJK juga melakukan penguatan dari sisi kelembagaan dan terus melakukan upaya pencegahan. Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.
BACA JUGA: Rencana Pencabutan Moratorium Izin Pinjol Masih Dikaji
Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Memberikan penawaran lewat SMS.
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Bunga pinjaman tidak jelas.
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.
8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu Turun di Balapan Solo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman ke DIY Turun 20 Persen, Penyebabnya Dua Hal Ini
- Jumlah Investor di DIY per April 2025 Mencapai 248.113 Investor
- BI DIY Dukung Program Kemandirian Ekonomi Pesantren, Sektor Keuangan Hingga Pengembangan Usaha
- Menteri Pertanian Sebut Ada Upaya Mafia Pangan Memanipulasi Data Pasokan Beras
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Jelang Libur Sekolah, Garuda Indonesia Siapkan Program Diskon Penerbangan
Advertisement
Advertisement