Advertisement
Ingat! Aplikasi Pinjol Legal Tak Akses Foto Pribadi hingga Kontak Nasabah
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta waspada bila aplikasi pinjaman online (pinjol) legal tidak meminta akses foto pribadi hingga kontak. Pinjol yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data.
“Di luar ketentuan itu dapat dipastikan (Pinjol) ilegal,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023)
Advertisement
Menurut Friderica saat ini literasi masyarakat terkait pinjol legal sudah semakin baik. Hal tersebut seiring dengan menurunnya tingkat pengaduan di OJK. Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan.
BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet
Dia memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal. Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat. Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
“Ini jelas menimbulkan efek jera. Menekan pinjol ilegal, sehingga tidak hanya ditutup kemudian buka lagi,,” katanya.
Friderica melanjutkan bahwa OJK juga melakukan penguatan dari sisi kelembagaan dan terus melakukan upaya pencegahan. Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.
BACA JUGA: Rencana Pencabutan Moratorium Izin Pinjol Masih Dikaji
Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Memberikan penawaran lewat SMS.
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Bunga pinjaman tidak jelas.
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.
8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









