Ingat! Aplikasi Pinjol Legal Tak Akses Foto Pribadi hingga Kontak Nasabah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta waspada bila aplikasi pinjaman online (pinjol) legal tidak meminta akses foto pribadi hingga kontak. Pinjol yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data.
“Di luar ketentuan itu dapat dipastikan (Pinjol) ilegal,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023)
Advertisement
Menurut Friderica saat ini literasi masyarakat terkait pinjol legal sudah semakin baik. Hal tersebut seiring dengan menurunnya tingkat pengaduan di OJK. Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan.
BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet
Dia memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal. Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat. Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
“Ini jelas menimbulkan efek jera. Menekan pinjol ilegal, sehingga tidak hanya ditutup kemudian buka lagi,,” katanya.
Friderica melanjutkan bahwa OJK juga melakukan penguatan dari sisi kelembagaan dan terus melakukan upaya pencegahan. Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.
BACA JUGA: Rencana Pencabutan Moratorium Izin Pinjol Masih Dikaji
Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Memberikan penawaran lewat SMS.
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Bunga pinjaman tidak jelas.
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.
8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
- Industri Tekstil Dalam Negeri Bermasalah, Kemendag dan Kemenperin Agendakan Pembahasan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
Advertisement
Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 1 November 2024: DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, 31 Oktober 2024: Cabai dan Daging Sapi Turun
- Okupansi Hotel DIY Oktober 2024 Capai 60% Persen
- Indosat Mencatat Jawa Tengah dan DIY Jadi Basis Pelanggan Terbesar Kedua di Indonesia
- Pelari 26 Negara Ikuti BTS100 Ultra Tahun Ini, EIGER Beri Dukungan Penuh
- Sritex Pailit, API DIY: Industri Tekstil Wajib Upgrading dan Bikin Inovasi
- Erick Thohir Dorong Pembentukan PMO Untuk Menangani Persoalan Harga Tiket Pesawat
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
Advertisement
Advertisement