Advertisement
Tenang! Pajak Natura Hanya Manyasar Kalangan Manajer-CEO

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Pemungutan pajak natura atau pajak kenikmatan tidak akan membebani gaji karyawan menengah ke bawah, melainkan berdampak pada penghasilan karyawan middle hingga top level, seperti Chief Executive Officer (CEO).
“Makanya, tadi ada pertanyaan ini berdampak ke level atas [top level], bagi yang level atas kemungkinan iya [berdampak terhadap gaji],” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Survei: Kepercayaan Publik ke DJP Naik Pasca Kasus Rafael Alun
Dia mencontohkan jika selama ini manajer atau CEO perusahaan mendapatkan fasilitas apartemen dengan nilai Rp50 juta per bulan, maka dengan diberlakukannya pajak natura sebanyak Rp48 juta harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
“Kemungkinan dia tax home pay turun. Memang natura itu boleh dibebankan perusahaan, tapi jadi penghasilan bagi karyawan. Namun, kembali lagi, yang layak pada layer yang mana kami akan memajaki, ya memang penghasilannya tinggi-tinggi,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan pajak natura. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas yang diterima pegawai dari perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa penerapan pajak natura telah mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
“Tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Maksimal, KPP Pratama Yogyakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dia menegaskan bahwa natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
“Jangan sampai kalau urusan pekerjaan kami kenai pajak, itu yang selama ini kami diskusikan. Jangan sampai infrastruktur atau alat bekerja itu dipajaki,” pungkasnya.
Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek PPh.
Oleh sebab itu, aturan pajak natura atau kenikmatan bertujuan mendorong pengenaan PPh yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
Advertisement