Tenang! Pajak Natura Hanya Manyasar Kalangan Manajer-CEO

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Pemungutan pajak natura atau pajak kenikmatan tidak akan membebani gaji karyawan menengah ke bawah, melainkan berdampak pada penghasilan karyawan middle hingga top level, seperti Chief Executive Officer (CEO).
“Makanya, tadi ada pertanyaan ini berdampak ke level atas [top level], bagi yang level atas kemungkinan iya [berdampak terhadap gaji],” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Survei: Kepercayaan Publik ke DJP Naik Pasca Kasus Rafael Alun
Dia mencontohkan jika selama ini manajer atau CEO perusahaan mendapatkan fasilitas apartemen dengan nilai Rp50 juta per bulan, maka dengan diberlakukannya pajak natura sebanyak Rp48 juta harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
“Kemungkinan dia tax home pay turun. Memang natura itu boleh dibebankan perusahaan, tapi jadi penghasilan bagi karyawan. Namun, kembali lagi, yang layak pada layer yang mana kami akan memajaki, ya memang penghasilannya tinggi-tinggi,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan pajak natura. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas yang diterima pegawai dari perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa penerapan pajak natura telah mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
“Tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Maksimal, KPP Pratama Yogyakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dia menegaskan bahwa natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
“Jangan sampai kalau urusan pekerjaan kami kenai pajak, itu yang selama ini kami diskusikan. Jangan sampai infrastruktur atau alat bekerja itu dipajaki,” pungkasnya.
Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan sebagai objek PPh.
Oleh sebab itu, aturan pajak natura atau kenikmatan bertujuan mendorong pengenaan PPh yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

2 Panel Surya Dipasang di Sentolo dan Panjatan, Kurangi Biaya Operasional Pertanian Bawang Merah
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
- Transaksi Kripto Terus Merosot 3 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- BPD DIY Terima Penghargaan BPD Terbaik Kategori Sedang dalam Ajang BUMD Award 2023
Advertisement
Advertisement