Advertisement
Disperindag DIY Minimalisir Dampak TikTok Shop pada UMKM Lokal, Ini Caranya..

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY melakukan beberapa upaya untuk mencegah UMKM DIY terpuruk karena adanya Tiktok Shop yang membanjiri barang impor dengan harga murah.
Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti menyampaikan Tiktok Shop dan Project S Tiktok akan berdampak besar bagi produk UMKM. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi ini. Pengguna Tiktok dimungkinkan untuk menjadi konsumen yang cukup besar.
Advertisement
"Tiktok Shop dan Project S Tiktok memang akan berdampak besar bagi produk UMKM lokal," ucapnya, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, menurutnya UMKM DIY tidak akan serta merta terpuruk. Sebab produk-produk UMKM DIY cukup khas, inovatif, dan memiliki segmen khusus. Sudah saatnya UMKM lokal memiliki daya saing untuk bertarung dengan pasar global.
Baca juga: Malioboro Jadi Jalur Pedestrian, Ini Gedung dan Bangunan yang Hilang
"Dan tentunya sosialisasi terhadap penggunaan produk lokal juga harus digencarkan, dan sudah menjadi gerakan nasional mengenai bangga buatan Indonesia. UMKM harus menjadikan Tiktok peluang pemasaran go global," jelasnya.
Menurutnya Disperindag DIY memberikan pelatihan dan fasilitas untuk memajukan produk-produk UMKM DIY. Seperti pelatihan pembuatan produk yang mengedepankan kreativitas dan inovasi, sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen. Memberikan fasilitas peralatan produksi, fasilitas branding produk.
Selain itu ada pula pelatihan digital marketing, sehingga bisa ikut terlibat dalam e-commerce. Melatih dan memfasilitasi desain dan kemasan produk, juga memfasilitasi sertifikasi.
"Fasilitasi pemasaran online dan offline, peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa Pemda," jelasnya.
Mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) menurutnya hal tersebut adalah langkah yang tepat. "Dimana pemerintah melarang penjualan barang dengan harga dibawah US$ 100 atau Rp1,5 juta melalui online. Penjualan ritel online yang langsung ke konsumen juga dilarang, sehingga penjual di luar harus masuk melalui mekanisme impor. Tapi ini masih dalam penggodokan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement