ARTJOG, Sponsor, dan Seni Perlawanan yang Tetap Bergema
Perdebatan mengenai sponsor ARTJOG ramai bergulir di media sosial menjelang pembukaan pameran pada 19 Juni 2026 lalu. Warganet menyebut lebaran seni ini mulai k
Logo TitTok/Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY melakukan beberapa upaya untuk mencegah UMKM DIY terpuruk karena adanya Tiktok Shop yang membanjiri barang impor dengan harga murah.
Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti menyampaikan Tiktok Shop dan Project S Tiktok akan berdampak besar bagi produk UMKM. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi ini. Pengguna Tiktok dimungkinkan untuk menjadi konsumen yang cukup besar.
"Tiktok Shop dan Project S Tiktok memang akan berdampak besar bagi produk UMKM lokal," ucapnya, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, menurutnya UMKM DIY tidak akan serta merta terpuruk. Sebab produk-produk UMKM DIY cukup khas, inovatif, dan memiliki segmen khusus. Sudah saatnya UMKM lokal memiliki daya saing untuk bertarung dengan pasar global.
Baca juga: Malioboro Jadi Jalur Pedestrian, Ini Gedung dan Bangunan yang Hilang
"Dan tentunya sosialisasi terhadap penggunaan produk lokal juga harus digencarkan, dan sudah menjadi gerakan nasional mengenai bangga buatan Indonesia. UMKM harus menjadikan Tiktok peluang pemasaran go global," jelasnya.
Menurutnya Disperindag DIY memberikan pelatihan dan fasilitas untuk memajukan produk-produk UMKM DIY. Seperti pelatihan pembuatan produk yang mengedepankan kreativitas dan inovasi, sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen. Memberikan fasilitas peralatan produksi, fasilitas branding produk.
Selain itu ada pula pelatihan digital marketing, sehingga bisa ikut terlibat dalam e-commerce. Melatih dan memfasilitasi desain dan kemasan produk, juga memfasilitasi sertifikasi.
"Fasilitasi pemasaran online dan offline, peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa Pemda," jelasnya.
Mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) menurutnya hal tersebut adalah langkah yang tepat. "Dimana pemerintah melarang penjualan barang dengan harga dibawah US$ 100 atau Rp1,5 juta melalui online. Penjualan ritel online yang langsung ke konsumen juga dilarang, sehingga penjual di luar harus masuk melalui mekanisme impor. Tapi ini masih dalam penggodokan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perdebatan mengenai sponsor ARTJOG ramai bergulir di media sosial menjelang pembukaan pameran pada 19 Juni 2026 lalu. Warganet menyebut lebaran seni ini mulai k
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, naik Rp42.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.
Nagasaki memperingati 81 tahun serangan bom atom AS dengan seruan pelucutan senjata nuklir dan penolakan terhadap penggunaan senjata nuklir.
Nelayan 65 tahun, Rubino, tenggelam di Pantai Kesirat Gunungkidul. Hingga Minggu pagi, pencarian lewat laut dan darat belum membuahkan hasil.
Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi merupakan ruh perjuangan NU. Dokumen empat bab itu kembali disosialisasikan setelah lama tidak digunakan.