Ekonomi Jogja Tumbuh 5,84 Persen, Ini Sektor Paling Moncer
Ekonomi DIY tumbuh 5,84% pada triwulan I 2026, didorong sektor pariwisata, konsumsi, dan investasi.
Logo TitTok/Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY melakukan beberapa upaya untuk mencegah UMKM DIY terpuruk karena adanya Tiktok Shop yang membanjiri barang impor dengan harga murah.
Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti menyampaikan Tiktok Shop dan Project S Tiktok akan berdampak besar bagi produk UMKM. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi ini. Pengguna Tiktok dimungkinkan untuk menjadi konsumen yang cukup besar.
"Tiktok Shop dan Project S Tiktok memang akan berdampak besar bagi produk UMKM lokal," ucapnya, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, menurutnya UMKM DIY tidak akan serta merta terpuruk. Sebab produk-produk UMKM DIY cukup khas, inovatif, dan memiliki segmen khusus. Sudah saatnya UMKM lokal memiliki daya saing untuk bertarung dengan pasar global.
Baca juga: Malioboro Jadi Jalur Pedestrian, Ini Gedung dan Bangunan yang Hilang
"Dan tentunya sosialisasi terhadap penggunaan produk lokal juga harus digencarkan, dan sudah menjadi gerakan nasional mengenai bangga buatan Indonesia. UMKM harus menjadikan Tiktok peluang pemasaran go global," jelasnya.
Menurutnya Disperindag DIY memberikan pelatihan dan fasilitas untuk memajukan produk-produk UMKM DIY. Seperti pelatihan pembuatan produk yang mengedepankan kreativitas dan inovasi, sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen. Memberikan fasilitas peralatan produksi, fasilitas branding produk.
Selain itu ada pula pelatihan digital marketing, sehingga bisa ikut terlibat dalam e-commerce. Melatih dan memfasilitasi desain dan kemasan produk, juga memfasilitasi sertifikasi.
"Fasilitasi pemasaran online dan offline, peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa Pemda," jelasnya.
Mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) menurutnya hal tersebut adalah langkah yang tepat. "Dimana pemerintah melarang penjualan barang dengan harga dibawah US$ 100 atau Rp1,5 juta melalui online. Penjualan ritel online yang langsung ke konsumen juga dilarang, sehingga penjual di luar harus masuk melalui mekanisme impor. Tapi ini masih dalam penggodokan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonomi DIY tumbuh 5,84% pada triwulan I 2026, didorong sektor pariwisata, konsumsi, dan investasi.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.