Advertisement
Disperindag DIY Minimalisir Dampak TikTok Shop pada UMKM Lokal, Ini Caranya..

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY melakukan beberapa upaya untuk mencegah UMKM DIY terpuruk karena adanya Tiktok Shop yang membanjiri barang impor dengan harga murah.
Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti menyampaikan Tiktok Shop dan Project S Tiktok akan berdampak besar bagi produk UMKM. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi ini. Pengguna Tiktok dimungkinkan untuk menjadi konsumen yang cukup besar.
Advertisement
"Tiktok Shop dan Project S Tiktok memang akan berdampak besar bagi produk UMKM lokal," ucapnya, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, menurutnya UMKM DIY tidak akan serta merta terpuruk. Sebab produk-produk UMKM DIY cukup khas, inovatif, dan memiliki segmen khusus. Sudah saatnya UMKM lokal memiliki daya saing untuk bertarung dengan pasar global.
Baca juga: Malioboro Jadi Jalur Pedestrian, Ini Gedung dan Bangunan yang Hilang
"Dan tentunya sosialisasi terhadap penggunaan produk lokal juga harus digencarkan, dan sudah menjadi gerakan nasional mengenai bangga buatan Indonesia. UMKM harus menjadikan Tiktok peluang pemasaran go global," jelasnya.
Menurutnya Disperindag DIY memberikan pelatihan dan fasilitas untuk memajukan produk-produk UMKM DIY. Seperti pelatihan pembuatan produk yang mengedepankan kreativitas dan inovasi, sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen. Memberikan fasilitas peralatan produksi, fasilitas branding produk.
Selain itu ada pula pelatihan digital marketing, sehingga bisa ikut terlibat dalam e-commerce. Melatih dan memfasilitasi desain dan kemasan produk, juga memfasilitasi sertifikasi.
"Fasilitasi pemasaran online dan offline, peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa Pemda," jelasnya.
Mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) menurutnya hal tersebut adalah langkah yang tepat. "Dimana pemerintah melarang penjualan barang dengan harga dibawah US$ 100 atau Rp1,5 juta melalui online. Penjualan ritel online yang langsung ke konsumen juga dilarang, sehingga penjual di luar harus masuk melalui mekanisme impor. Tapi ini masih dalam penggodokan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement