Pertamina Terus Lakukan Pendataan Pembeli Gas Melon di Pangkalan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan, proses pendataan pembeli LPG 3 Kg atau yang biasa dikenal gas melon terus dilakukan. Tujuannya agar LPG bersubsidi ini bisa lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan fokus Pertamina saat ini adalah mengimplementasikan pencocokan data di pangkalan LPG.
BACA JUGA:Â Pertamina Patra Niaga JBT Melakukan Sidak Gas LPG ke Lapangan, Ini Temuannya
"Pengimplementasian secara bertahap, jadi pendataan konsumen LPG 3 Kg masih proses berjalan terus. Belum semua pangkalan sudah bertransaksi dengan sistem tersebut karena sedang dijalankan secara bertahap," paparnya, Sabtu (5/8/2023).
Bagi yang sudah terdaftar di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), bisa langsung bertransaksi dengan menunjukkan KTP.
"Bagi yang belum terdaftar, bisa mendaftarkan ke pangkalan resmi LPG 3 kg dengan menunjukkan Kartu Keluarga," jelasnya.
Sistem ini menjadi langkah yang digunakan untuk memonitor pembelian LPG 3 kg. Menurutnya Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pencocokan data di DIY sudah dijalankan sejak Mei 2023 untuk Gunungkidul, Juni 2023 untuk Kota Yogyakarta dan Kulonprogo, dan Juli 2023 untuk Sleman dan Bantul," ungkapnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Tutuka menegaskan pada tahap pendataan ini tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 kg. Dalam pendataan awal, konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.
"Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan Bandara YIA: Dari Sleman, Bantul hingga Klaten
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Anjlok Lagi! Ini Penyebabnya...
- Mitsubishi XForce Resmi Meluncur di Pulau Dewata, Harga Mulai Rp391,9 Juta
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
Advertisement
Advertisement