Advertisement

Bank Bangkrut, LPS Beri Layanan Cepat Refund Dana Nasabah

Media Digital
Senin, 07 Agustus 2023 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bank Bangkrut, LPS Beri Layanan Cepat Refund Dana Nasabah Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8 - 2023). Anisatul Umah - Harian Jogja.

Advertisement

JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan layanan cepat kepada nasabah yang ingin dana simpanannya kembali (refund). Saat bank tutup atau bangkrut, pencairan dana nasabah kini dipercepat menjadi 10 hari dari sebelumnya 90 hari.

Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo menjelaskan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang, batasan maksimal pencairan dana nasabah adalah 90 hari. Begitu ada bank ditutup, LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi karena dana yang dijamin tersebut bersyarat. 

Advertisement

"Syaratnya, tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak  fraud [3T]. Untuk memastikan nasabah memenuhi 3T, kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, tapi sama UU kami dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian," kata dia dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Aturan Larangan Produk Impor di bawah Rp1,5 Juta, Ini Tujuannya

Yang dimaksud dengan 3T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Saat ini pencairan dana sudah bisa dipercepat tidak menggunakan batas UU. LPS sudah mencoba mempercepat kepastian pencairan dana nasabah pada posisi 10 hari. "Setelah dicek, LPS akan memberikan semacam bukti. Tinggal datang ke bank yang ditunjuk, biasanya kami kerjasama dengan Bank BUMN. Datang langsung cair, proses simpel dan cepat," jelasnya.

Terkait penggantian dana nasabah, menurutnya sejauh ini tidak ada kendala teknis. Namun terkadang ada nasabah yang tidak tercatat dan mengajukan keberatan. Dalam hal ini LPS akan melakukan pengecekan lagi dan akan diselesaikan lewat pengadilan.

"Kalau di kami sudah diatur di dalam UU, kalau ada syarat yang tidak memenuhi syarat, mau enggak mau enggak kami bayar. Tapi tetap membuka [kesempatan] juga [bagi nasabah] mengajukan keberatan verifikasi lagi lebih dalam,2 lanjut dia. 

Sekarang rata-rata 90 persen dana dibayarkan oleh LPS. "Jadi ada sekitar 10 persen yang enggak tercatat, melebihi bunga penjaminan, dan terlibat kecurangan. Artinya masyarakat sudah paham," ungkapnya.

Jika melihat ke belakang, dulu dana yang dijamin LPS berdasarkan UU hanya Rp100 juta. "Salah satu respons pemerintah adalah menaikkan penjaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Nah kalau sebenarnya Rp2 miliar sudah sangat besar, karena ini sudah sekitar 70x dari PDB per kapita Indonesia, kalau rata-rata sebenarnya best practice 6-7x dari PDB," katanya. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan

Jogja
| Kamis, 21 September 2023, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Event Oktober di Jogja: Lari Marathon 42 Kilometer, Rute Sumbu Filosofi hingga Destinasi di Bantul

Wisata
| Jum'at, 22 September 2023, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement