Advertisement
OJK DIY: Banyak BPR/BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar
Ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan semakin banyak BPR di DIY yang modal inti minimumnya sebesar Rp6 miliar terpenuhi. Dari sebelumnya sekitar 14-an BPR/BPRS yang modal inti minimumnya kurang, kini tinggal sekitar 10 BPR/BPRS.
Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan pemenuhan modal inti minimum selain berasal dari setoran modal pemegang saham dan investor baru, bisa juga berasal dari pemupukan laba. Sebagian dana yang diperoleh dari laba bisa dialihkan untuk penambahan modal, selain dibagikan untuk dividen.
BACA JUGA : Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS
Advertisement
"Jadi ada beberapa BPR yang sudah bisa memenuhi tambahan modal modal itu hingga Rp6 miliar. Saya lupa jumlah pastinya tapi sekitar 10, sudah berkurang. Ada beberapa kemarin yang tambahan setoran dari pemegang saham eksisting maupun dari pemupukan laba internal," paparnya, Rabu (9/8/2023).
Terkait pemenuhan modal inti minimum berdasarkan dengan ketentuan, untuk BPR maksimal di akhir tahun 2024, sementara BPR Syariah di akhir tahun 2025.
"Memang masih ada beberapa BPR dan BPRS di DIY itu yang modal inti minimumnya di bawah ketentuan Rp6 miliar, tapi masih ada waktu. Teman-teman BPR dan BPRS sudah buat action plan, kami minta buat action plan dalam rangka pemenuhan modal inti minimum tersebut," katanya.
Melalui rencana aksi ini diharapkan modal inti minimum Rp6 miliar bisa terpenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Parjiman mengatakan belum ada BPR yang memilih opsi merger untuk memenuhi modal inti minimumnya. Namun sudah ada konsolidasi antar beberapa BPR yang kepemilikannya sama untuk merger.
"Antara lain mungkin bisa saya sebutkan Danagung sudah mengajukan izin ke kami ke OJK untuk bisa merger ada tiga BPR jadi satu, sebenarnya ada empat yang konvensional tapi yang satu di Klaten nanti akan dimerger setelah itu, yang awal tiga dulu dan beberapa BPR yang lalu sudah merger tapi hanya dua jadi satu, misal Restu Artha Yogyakarta itu juga hasil merger," ungkapnya.
BACA JUGA : Perbarindo DIY Sebut Masih Ada 14 BPR/BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Lebih lanjut dia mengatakan, merger bisa jadi opsi pemenuhan modal inti minimum jika sudah mendekati batas maksimal pemenuhan modal inti minimum di 2024 mendatang. Kalau belum penuhi OJK akan menyarankan alternatif merger.
"Kalau 2024 belum penuhi [modal inti] kami untuk akan kami sarankan alternatif merger," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pagu Dana Desa 2026 di Gunungkidul hanya Rp300 Jutaan Per Kalurahan
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, Shortfall Rp271 T
- Kunjungan Wisman via YIA November 2025 Turun Secara Bulanan
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, Pasar Tunggu Data AS
- China Larang Ekspor Dwiguna ke Jepang, Fokus Sektor Militer
Advertisement
Advertisement



