Advertisement
OJK DIY: Banyak BPR/BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar
Ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan semakin banyak BPR di DIY yang modal inti minimumnya sebesar Rp6 miliar terpenuhi. Dari sebelumnya sekitar 14-an BPR/BPRS yang modal inti minimumnya kurang, kini tinggal sekitar 10 BPR/BPRS.
Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan pemenuhan modal inti minimum selain berasal dari setoran modal pemegang saham dan investor baru, bisa juga berasal dari pemupukan laba. Sebagian dana yang diperoleh dari laba bisa dialihkan untuk penambahan modal, selain dibagikan untuk dividen.
BACA JUGA : Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS
Advertisement
"Jadi ada beberapa BPR yang sudah bisa memenuhi tambahan modal modal itu hingga Rp6 miliar. Saya lupa jumlah pastinya tapi sekitar 10, sudah berkurang. Ada beberapa kemarin yang tambahan setoran dari pemegang saham eksisting maupun dari pemupukan laba internal," paparnya, Rabu (9/8/2023).
Terkait pemenuhan modal inti minimum berdasarkan dengan ketentuan, untuk BPR maksimal di akhir tahun 2024, sementara BPR Syariah di akhir tahun 2025.
"Memang masih ada beberapa BPR dan BPRS di DIY itu yang modal inti minimumnya di bawah ketentuan Rp6 miliar, tapi masih ada waktu. Teman-teman BPR dan BPRS sudah buat action plan, kami minta buat action plan dalam rangka pemenuhan modal inti minimum tersebut," katanya.
Melalui rencana aksi ini diharapkan modal inti minimum Rp6 miliar bisa terpenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Parjiman mengatakan belum ada BPR yang memilih opsi merger untuk memenuhi modal inti minimumnya. Namun sudah ada konsolidasi antar beberapa BPR yang kepemilikannya sama untuk merger.
"Antara lain mungkin bisa saya sebutkan Danagung sudah mengajukan izin ke kami ke OJK untuk bisa merger ada tiga BPR jadi satu, sebenarnya ada empat yang konvensional tapi yang satu di Klaten nanti akan dimerger setelah itu, yang awal tiga dulu dan beberapa BPR yang lalu sudah merger tapi hanya dua jadi satu, misal Restu Artha Yogyakarta itu juga hasil merger," ungkapnya.
BACA JUGA : Perbarindo DIY Sebut Masih Ada 14 BPR/BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Lebih lanjut dia mengatakan, merger bisa jadi opsi pemenuhan modal inti minimum jika sudah mendekati batas maksimal pemenuhan modal inti minimum di 2024 mendatang. Kalau belum penuhi OJK akan menyarankan alternatif merger.
"Kalau 2024 belum penuhi [modal inti] kami untuk akan kami sarankan alternatif merger," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Bobol Lima Toko Dua Pemuda Gunungkidul Ditangkap Polisi
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Libur Paskah, Kunjungan Mal di DIY Naik hingga 30 Persen
- Segini Besaran Penerimaan Negara dari Pajak MBG
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Cabai Rawit Tembus Tinggi Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- UU Koperasi Baru Dikebut, Target Disahkan Tahun Ini
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Ekspor DIY Tumbuh Saat Dunia Lesu AS Jadi Pasar Utama
Advertisement
Advertisement







