Advertisement
Pelaku Usaha Klaim Pembatasan Barang Impor E-Commerce Bisa Berdampak PHK
Ilustrasi belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berencana menggugat kebijakan pemerintah terkait dengan larangan impor langsung (cross border) produk dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di pasar digital.
Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan protes terhadap kebijakan tersebut berdasar dari kekhawatiran mereka bahwa pembatasan impor langsung produk di e-commerce bakal membuat usaha sektor logistik terpuruk. Selain itu, mereka juga memandang bahwa rencana beleid itu justru akan melemahkan UMKM, alih-alih meningkatkan ekspor UMKM.
Pasalnya, aksi restriksi terhadap impor barang langsung di e-commerce juga berisiko membuat negara lain melakukan tindakan yang sama terhadap produk UMKM asal Indonesia masuk ke negara mereka. Atas dasar itu, asosiasi berencana melayangkan gugatan terhadap beleid tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila aspirasi mereka tidak dipertimbangkan pemerintah.
"Karena pasti akan digugat juga oleh WTO [World Trade Organization]. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain," ujar Sonny dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/8/2023).
Sonny pun mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang tepat ihwal memberantas praktik predatory pricing. Menurut dia, pemberantasan impor ilegal lebih tepat untuk mencegah predatory pricing alih-alih membatasi impor langsung (cross border) di e-commerce. "Pengawasan barang impor di platform diperketat," kata Sonny.
Sementara itu, produsen sekaligus penjual produk kecantikan di platform e-commerce, Gita Dwi Ayu mengaku rencana pembatasan produk impor langsung di lokapasar bakal menganggu aktivitas produksi usahanya. Musababnya, 80 persen bahan baku maupun alat produksinya selama ini mengandalkan impor karena tidak tersedia di dalam negeri.
Bahkan, dia memastikan penerapan pembatasan impor langsung di e-commerce secara otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaannya. "Banyak pelaku usaha yang akan menutup bisnisnya jika kebijakan tersebut," ujar Gita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
Advertisement
Advertisement







