Advertisement
Simpanan di Bank Dijamin LPS, Ini Syarat agar Layak Bayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan memang menjamin tabungan yang kita simpan di bank, tetapi nasabah perlu tahu ada syaratnya.
Pasalnya, seiring dengan kasus-kasus bank gagal yang masih terjadi, terdapat risiko bahwa sebagian simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS. Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah ketika suku bunga yang diberikan kepada nasabah oleh bank melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
Advertisement
Adapun, sepanjang paruh pertama 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 99,94% dari total rekening nasabah bank umum atau setara 520,52 juta rekening hingga Juni 2023.
"Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar," tulis LPS dalam laman resminya.
LPS pun mengimbau nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan yakni 3T.
Pertama, simpanan dinyatakan tercatat pada bank. Artinya, dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis. Tak hanya itu, terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
“Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan,” tulis LPS.
Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Sebagai contoh, tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, tecatat untuk bank umum 4,25% dan valas 2,25%. Sementara BPR 6,75%. LPS juga mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Kajian Pelarangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).
Simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi terlihat nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau bahkan menjadi pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
LPS pun menegaskan hanya membayar Simpanan Nasabah Penyimpan sesuai dengan Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar termasuk Simpanan Nasabah Penyimpan berdasarkan prinsip syariah yang besarnya setara dengan tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 1 September 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Update! Harga Pangan Minggu 31 Agustus 2025
- BEI DIY Tambah 2 Galeri Investasi di Perguruan Tinggi
- Ada Demonstrasi 1 September di Jogja, 44 KA Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan
- AFPI Respons Positif OJK Atur Pinjaman Pinjol Maksimal 40% Gaji
- Begini Dampak Demo pada Perekonomian Menurut Ekonom DIY
Advertisement
Advertisement