Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa saat ini bunga yang ditawarkan platform pinjaman online alias pinjol masih relatif lebih tinggi. Hal ini mengingat proses yang cepat dan mudah berimbas pada risiko yang diterima.
Selain itu, OJK juga menyebut risiko pendanaan di platform pinjol juga relatif tinggi dan ini menjadi salah satu karakteristik di industri ini.
“Ada beberapa catatan, sampai saat ini dari sisi pendanaan, suku bunga [pinjol] masih lumayan tinggi dan juga risikonya tinggi. Kenapa? Karena prosesnya yang cepat itu juga berimplikasi ada risiko di dalamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).
Edi juga menyampaikan bahwa platform pinjol juga terdapat risiko kredit pada pemberi dana (kreditur/lender). Bukan hanya itu, dana di pinjol juga tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Pastikan Belum Ada Laporan Korban Pinjol, Segini Gaji Pamong Kalurahan
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa platform pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami memberikan pinjaman bunga yang tinggi kepada peminjam.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan bahwa AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Adapun, OJK telah memanggil pinjol AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Kerusuhan hajatan di Sragen viral di media sosial. Korban bersama tim musik resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sragen.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.