Advertisement

Promo November

Mengapa Bunga dan Risiko Pinjol Tinggi? Berikut Penjelasan OJK

Rika Anggraeni
Jum'at, 22 September 2023 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Mengapa Bunga dan Risiko Pinjol Tinggi? Berikut Penjelasan OJK Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa saat ini bunga yang ditawarkan platform pinjaman online alias pinjol masih relatif lebih tinggi. Hal ini mengingat proses yang cepat dan mudah berimbas pada risiko yang diterima.

Selain itu, OJK juga menyebut risiko pendanaan di platform pinjol juga relatif tinggi dan ini menjadi salah satu karakteristik di industri ini.

Advertisement

“Ada beberapa catatan, sampai saat ini dari sisi pendanaan, suku bunga [pinjol] masih lumayan tinggi dan juga risikonya tinggi. Kenapa? Karena prosesnya yang cepat itu juga berimplikasi ada risiko di dalamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).

Edi juga menyampaikan bahwa platform pinjol juga terdapat risiko kredit pada pemberi dana (kreditur/lender). Bukan hanya itu, dana di pinjol juga tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Pastikan Belum Ada Laporan Korban Pinjol, Segini Gaji Pamong Kalurahan

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa platform pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami memberikan pinjaman bunga yang tinggi kepada peminjam.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan bahwa AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Adapun, OJK telah memanggil pinjol AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement