Advertisement
Pengelola GBK Targetkan Eksekusi Hotel Sultan Tuntas Sebelum 2024
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah), Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri), dan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan eksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan dari PT Indobuildco rampung sebelum Desember 2023.
Pada saat media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023), Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan target penyelesaian eksekusi itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024.
Advertisement
Dia mewanti-wanti agar nantinya proses eksekusi dari konglomerat PT Indobuildco tidak terpengaruh apapun hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA : Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya
"Kita tidak mau [terpengaruh Pemilu 2024], makanya Pak Dirut [PPKGBK] mempercayakan ke kuasa hukum itu Desember harus paling lama selesai. Jadi, jangan sampai orang mengiming-imingi atau menjanjikan sesuatu. Mau siapapun presidennya," terangnya dikutip Selasa (26/9/2023).
Saor menyampaikan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan itu berlandaskan putusan pengadilan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan perdata dimaksud yakni yang dilayangkan oleh PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo pada 2006 terhadap Hak Pengelolaan (HPL) GBK oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sementara itu, Indobuildco merupakan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan sejak 1973 dan diperpanjang sekali hingga Maret 2023.
Hasilnya, Majelis Hakim menyatakan HPL Setneg sah dan pihak Pontjo Sutowo kalah. Pihak konglomerat anak Ibnu Sutowo itu pun mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap ditolak. Gugatan Pontjo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun ini juga ditolak.
Oleh karena itu, berlandaskan HPL serta putusan pengadilan dan habisnya masa berlaku HGB Indobuildco, Saor mengatakan bakal tetap mengeksekusi Hotel Sultan, tidak terkecuali apapun hasil Pemilu tahun depan.
"Mau presidennya siapa, ini putusan hukum kok tidak bisa dikurangi, tidak bisa ditambahi," ucapnya.
Di sisi lain, PT Indobuildco memastikan bahwa pihaknya saat ini masih merupakan pengelola sah Hotel Sultan yang berdiri di kawasan GBK.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa saat ini PT Indobuildco masih berhak atas HGB Hotel Sultan.
Adapun, landasannya didasarkan pada belum adanya putusan lanjutan mengenai pengajuan perpanjangan HGB yang telah diajukan oleh PT Indobuildco kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021.
BACA JUGA : Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tunjuk Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin
Hamdan juga menekankan, berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum dinilai tidak menggugurkan hak Indobuildco untuk mengajukan pembaruan.
"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Kisah Heroik Dukuh di Semanu, Meninggal Usai Selamatkan Mahasiswi KKN
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2.958.000 dan Galeri24 Rp2.943.000
- Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
Advertisement
Advertisement







