Advertisement

Promo November

Hati-Hati! Uang Palsu Kini Ditawarkan secara Daring

Newswire
Senin, 02 Oktober 2023 - 20:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Hati-Hati! Uang Palsu Kini Ditawarkan secara Daring Ilustrasi uang palsu (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jual beli uang palsu marak di berbagai platform, baik media sosial hingga e-commerce. Bank Indonesia mengantisipasi peredaran uang palsu ini dengan melakukan berbagai tindakan preventif. 

Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini. Salah satu akun yang menjajakan uang palsu bernama Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. Pada 13 September 2023, akun tersebut menawarkan uang palsu untuk dijadikan solusi masalah ekonomi masyarakat Indonesia. 

Advertisement

"Uang KW premium berkualitas dengan kemiripan 99 persen dengan yang asli dari panjang dan lebarnya, serta telah dilengkapi dengan hologram dan teruji lolos sinar ultraviolet," tulis akun Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. 

Selain itu, ada pula grup bernama Uang palsu kw super 9naga dengan unggahan penjualan uang palsu yang ditawarkan akun Facebook bernama Citra Maharani. 

Baca Juga: Bikin Geger karena Dikira Edarkan Uang Palsu di Gunungkidul, Perempuan Ini Ternyata Bayar Pakai Uang Mainan

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai, langkah preventif ini diharapkan dapat sepenuhnya menekan peredaran uang palsu. 

"Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin (2/10/2023) seperti dikutip dari Antara

Dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring, pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo. Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu. 

Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus. 

Baca Juga: Beli Camilan Pakai Uang Palsu di Berbah Sleman, Pria Ini Diringkus Polisi

Marlison menegaskan merujuk pada UU No.7/2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. 

Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement