Advertisement
Hati-Hati! Uang Palsu Kini Ditawarkan secara Daring
Ilustrasi uang palsu (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jual beli uang palsu marak di berbagai platform, baik media sosial hingga e-commerce. Bank Indonesia mengantisipasi peredaran uang palsu ini dengan melakukan berbagai tindakan preventif.
Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini. Salah satu akun yang menjajakan uang palsu bernama Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. Pada 13 September 2023, akun tersebut menawarkan uang palsu untuk dijadikan solusi masalah ekonomi masyarakat Indonesia.
Advertisement
"Uang KW premium berkualitas dengan kemiripan 99 persen dengan yang asli dari panjang dan lebarnya, serta telah dilengkapi dengan hologram dan teruji lolos sinar ultraviolet," tulis akun Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya.
Selain itu, ada pula grup bernama Uang palsu kw super 9naga dengan unggahan penjualan uang palsu yang ditawarkan akun Facebook bernama Citra Maharani.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai, langkah preventif ini diharapkan dapat sepenuhnya menekan peredaran uang palsu.
"Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin (2/10/2023) seperti dikutip dari Antara.
Dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring, pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo. Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.
Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.
Baca Juga: Beli Camilan Pakai Uang Palsu di Berbah Sleman, Pria Ini Diringkus Polisi
Marlison menegaskan merujuk pada UU No.7/2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
Advertisement
Advertisement






