Advertisement
OJK Batasi Usaha Paylater, Ini Penyebabnya...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Akulaku Finance Indonesia.
Pembatasan kegiatan usaha tersebut lantaran perusahaan itu tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
“PT Akulaku Finance Indonesia diminta melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia,” kata Bambang, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA: OJK Ungkap Tunggakan Iuran Dana Pensiun Capai Rp3,6 Triliun
Rencana tindak perbaikan Akulaku tersebut telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-78/PL.11/2023 pada 05 Oktober 2023.
Akulaku diketahui memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai. Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
Advertisement

Jenazah PMI Taiwan Asal Gunungkidul Akhirnya Bisa Dikebumikan di Kampung Halaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
- Pameran Audio Soundignity 2025 Hadir di Jogja
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Donald Trump Tetapkan Tarif Impor untuk Uni Eropa Sebesar 30 Persen
- Harga Emas Terbaru Hari Ini Minggu 13 Juli 2025
Advertisement
Advertisement