Advertisement
Menteri Teten Tegur Instagram soal Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menindaklanjuti aturan dari Kementerian Perdagangan mengenai pelarangan penjualan baju bekas impor illegal atau trifting, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) meminta hal serupa juga direalisasikan di seluruh media sosial, termasuk Instagram.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tertulis barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Terkait dengan hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak media sosial Instagram untuk terlibat memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform tersebut.
Advertisement
Teten mengatakan baru-baru ini pihaknya menemukan masih maraknya akun pengguna Instagram yang menjual pakaian bekas impor lewat platform. Padahal, kata Teten penjualan pakaian bekas impor jelas dilarang negara. "Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal," ujar Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Sepatu Thrifting Bebas Masuk Indonesia? Kemendag: Itu Dilarang!
Dia membeberkan timnya telah menemui pihak Instagram dan meminta agar media sosial di bawah naungan Meta itu untuk men-take-down (menurunkan) akun penjual pakaian bekas impor ilegal.
Menurutnya, platform juga punya tanggung jawab untuk mengendalikan penyimpangan di dalam platform. "Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," imbuh Teten.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Namun, Teten mengatakan pihak Instagram justru tidak ingin terlibat lebih jauh ihwal laporan tersebut. Instagram mengklaim hanya sebagai platform dan tidak memiliki kewajiban seperti yang diminta pihak Teten. "Mereka seharusnya punya etika dong. Masa platform global itu enggak punya etika. Kan ngawur," ucap Teten.
Sebelumnya, imbauan untuk menurunkan situs penjualan pakaian bekas impor ilegal, kata Teten juga pernah dilakukan terhadap Google dan e-commerce dan terlaksana. Dia menjelaskan Digital Services Act di Uni Eropa pun mengatur agar platform menerapkan etika ruang digital untuk melindungi dunia usaha dan menciptakan playing field yang setara. Dia menegaskan akan terus melihat bagaimana komitmen Instagram dalam pemberantasan penjualan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor lewat platform. Meskipun, Indonesia belum memiliki aturan seperti Digital Services Act di Uni Eropa.
Baca Juga: Baju Bekas Impor Miliaran Rupiah Dibakar, Pedagang Awul-awul Jogja Meradang
Musababnya, penjualan pakaian bekas impor ilegal dianggap memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap industri pakaian di dalam negeri. Dia pun menegaskan penjualan dan mempromosikan barang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana. "Kita ingin meminta komitmen. Mereka kan bisnis di sini, ini [akun penjualan pakaian bekas impor ilegal] kan mengganggu juga perekonomian Indonesia. Bukan karena mereka [Instagram] platform Global, boleh mengatur dirinya sendiri. Enggak boleh begitu," tutur Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
Advertisement
Klaim Telah Memiliki Koalisi di Pilkada Gunungkidul, Sutrisna Wibawa: Masih Cair
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Izin Eksport Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang
- KiriminAja Gelar Halal bi Halal SahabatKA untuk Memperat Silaturahmi dan Sharing Bersama
- BI Upayakan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS di Bawah Rp16 Ribu
- Gandeng Kalangan Make Up Artist, Mecapan Lebarkan Sayap ke Jogja
- Sektor Pertanian Lesu di Awal Tahun, Pakar UGM Proyeksikan Tumbuh Positif di Triwulan II 2024
- OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement