Advertisement
Menteri Teten Tegur Instagram soal Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pedagang baju bekas impor di XT Square, Jumat (17/3/2023). Anisatul Umah/Harian Jogja. - Harian Jogja/Anisatul Umah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menindaklanjuti aturan dari Kementerian Perdagangan mengenai pelarangan penjualan baju bekas impor illegal atau trifting, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) meminta hal serupa juga direalisasikan di seluruh media sosial, termasuk Instagram.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tertulis barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Terkait dengan hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak media sosial Instagram untuk terlibat memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform tersebut.
Advertisement
Teten mengatakan baru-baru ini pihaknya menemukan masih maraknya akun pengguna Instagram yang menjual pakaian bekas impor lewat platform. Padahal, kata Teten penjualan pakaian bekas impor jelas dilarang negara. "Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal," ujar Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Sepatu Thrifting Bebas Masuk Indonesia? Kemendag: Itu Dilarang!
Dia membeberkan timnya telah menemui pihak Instagram dan meminta agar media sosial di bawah naungan Meta itu untuk men-take-down (menurunkan) akun penjual pakaian bekas impor ilegal.
Menurutnya, platform juga punya tanggung jawab untuk mengendalikan penyimpangan di dalam platform. "Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," imbuh Teten.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Namun, Teten mengatakan pihak Instagram justru tidak ingin terlibat lebih jauh ihwal laporan tersebut. Instagram mengklaim hanya sebagai platform dan tidak memiliki kewajiban seperti yang diminta pihak Teten. "Mereka seharusnya punya etika dong. Masa platform global itu enggak punya etika. Kan ngawur," ucap Teten.
Sebelumnya, imbauan untuk menurunkan situs penjualan pakaian bekas impor ilegal, kata Teten juga pernah dilakukan terhadap Google dan e-commerce dan terlaksana. Dia menjelaskan Digital Services Act di Uni Eropa pun mengatur agar platform menerapkan etika ruang digital untuk melindungi dunia usaha dan menciptakan playing field yang setara. Dia menegaskan akan terus melihat bagaimana komitmen Instagram dalam pemberantasan penjualan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor lewat platform. Meskipun, Indonesia belum memiliki aturan seperti Digital Services Act di Uni Eropa.
Baca Juga: Baju Bekas Impor Miliaran Rupiah Dibakar, Pedagang Awul-awul Jogja Meradang
Musababnya, penjualan pakaian bekas impor ilegal dianggap memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap industri pakaian di dalam negeri. Dia pun menegaskan penjualan dan mempromosikan barang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana. "Kita ingin meminta komitmen. Mereka kan bisnis di sini, ini [akun penjualan pakaian bekas impor ilegal] kan mengganggu juga perekonomian Indonesia. Bukan karena mereka [Instagram] platform Global, boleh mengatur dirinya sendiri. Enggak boleh begitu," tutur Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan ke 491 Ribu Warga
- Ekonom UMY: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Tekan Kemiskinan
- Prabowo Pastikan Stok BBM dan Gas Nasional Tetap Aman
- Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen
Advertisement
Advertisement






