Advertisement
Perangi Barang Impor Ilegal, Pengusaha Sepatu Minta Barang Disita & Pelaku Ditindak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah untuk memastikan seluruh barang impor ilegal dimusnahkan tanpa terkecuali dan pelaku ditindak tegas.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, dan Bareskrim Polri telah menyita dan memusnahkan 638 bal barang impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.
Advertisement
Baca Juga: OPINI: Membendung Impor Ilegal
Ketua Umum Aprisindo, Firman Bakrie mengatakan jumlah dan nilai barang ilegal tersebut masih terbilang kecil, mengingat tak hanya satu atau dua jenis produk yang terindikasi ilegal dan membanjiri pasar domestik. "Selain itu sebaiknya semua barang hasil sitaan harus dimusnahkan semua tanpa terkecuali. Jangan ada yang sampai masuk ke pasar dalam negeri baik dalam bentuk hibah maupun lelang," kata Firman seperri dikutip dari Bisnis.com Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: Menteri Teten Tegur Instagram soal Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Belum lama ini, Firman menyoroti potensi nilai impor alas kaki ilegal yang datang dari China. Adapun, data tersebut ditelusuri melalui selisih antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data International Trade Center (ITC). Data impor Indonesia dari China menurut BPS tercatat senilai US$484,3 juta pada 2022. Sedangkan, data ITC menunjukkan ekspor alas kaki China ke RI senilai lebih dari US$1,2 miliar. Selisih data tersebut yakni US$715,7 juta yang diduga Firman sebagai nilai impor ilegal.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memperketat dan menindak tegas para oknum yang memasukkan barang impor ilegal ke pasar dalam negeri. Dengan demikian impor ilegal dapat diberantas sepenuhnya. "Kami harap bukan hanya barangnya yang disita, tetapi kita juga sangat berharap pelakunya ditindak. Jadi harus ada upaya lebih sering dan lebih tegas lagi dalam penindakannya," tuturnya.
Pihaknya pun menyayangkan belum adanya penegakan hukum yang tegas, cenderung ringan, untuk menjera oknum impor ilegal. "Kita butuh supaya kejahatan kepabeanan berupa impor ilegal harus ditingkatkan menjadi extraordinary crime dan segera dibentuk lembaga negara Komisi Pemberantasan Impor Ilegal," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar para oknum kapok dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Firman mencontohkan salah satu kasus impor sepatu bekas ilegal pada awal 2023 lalu, di mana hanya satu pelaku yang tertangkap dan diberi hukuman ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
- Kasus OTT Wamenaker, Mensesneg: Belum Dicopot, Tunggu KPK
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
Advertisement

Ini Daftar 3 Besar Seleksi Calon Kepala BPBD dan Kesbangpol Kulonprogo
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Minggu 24 Agustus 2025
- Transaksi di Tempat dalam Korean Pavilion at JIFHEX 2025 Capai US$1 Juta
- Harga Emas Antam, Galeri24, dan Antam Naik Hari Ini 24 Agustus 2025
- Harga Pangan Hari Ini 24 Agustus 2025, Cabai Rawit dan Bawang Merah Kembali Turun
- FLPP Program Andalan Pemerintahan Prabowo Bantu MBR Memiliki Rumah
- Manfaatkan Energi Surya, KAI Hemat hingga Rp2,5 Miliar per Tahun
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
Advertisement
Advertisement