Advertisement
Perangi Barang Impor Ilegal, Pengusaha Sepatu Minta Barang Disita & Pelaku Ditindak
Ilustrasi ekspor impor (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah untuk memastikan seluruh barang impor ilegal dimusnahkan tanpa terkecuali dan pelaku ditindak tegas.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, dan Bareskrim Polri telah menyita dan memusnahkan 638 bal barang impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.
Advertisement
Baca Juga: OPINI: Membendung Impor Ilegal
Ketua Umum Aprisindo, Firman Bakrie mengatakan jumlah dan nilai barang ilegal tersebut masih terbilang kecil, mengingat tak hanya satu atau dua jenis produk yang terindikasi ilegal dan membanjiri pasar domestik. "Selain itu sebaiknya semua barang hasil sitaan harus dimusnahkan semua tanpa terkecuali. Jangan ada yang sampai masuk ke pasar dalam negeri baik dalam bentuk hibah maupun lelang," kata Firman seperri dikutip dari Bisnis.com Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: Menteri Teten Tegur Instagram soal Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Belum lama ini, Firman menyoroti potensi nilai impor alas kaki ilegal yang datang dari China. Adapun, data tersebut ditelusuri melalui selisih antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data International Trade Center (ITC). Data impor Indonesia dari China menurut BPS tercatat senilai US$484,3 juta pada 2022. Sedangkan, data ITC menunjukkan ekspor alas kaki China ke RI senilai lebih dari US$1,2 miliar. Selisih data tersebut yakni US$715,7 juta yang diduga Firman sebagai nilai impor ilegal.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memperketat dan menindak tegas para oknum yang memasukkan barang impor ilegal ke pasar dalam negeri. Dengan demikian impor ilegal dapat diberantas sepenuhnya. "Kami harap bukan hanya barangnya yang disita, tetapi kita juga sangat berharap pelakunya ditindak. Jadi harus ada upaya lebih sering dan lebih tegas lagi dalam penindakannya," tuturnya.
Pihaknya pun menyayangkan belum adanya penegakan hukum yang tegas, cenderung ringan, untuk menjera oknum impor ilegal. "Kita butuh supaya kejahatan kepabeanan berupa impor ilegal harus ditingkatkan menjadi extraordinary crime dan segera dibentuk lembaga negara Komisi Pemberantasan Impor Ilegal," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar para oknum kapok dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Firman mencontohkan salah satu kasus impor sepatu bekas ilegal pada awal 2023 lalu, di mana hanya satu pelaku yang tertangkap dan diberi hukuman ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan ke 491 Ribu Warga
- Ekonom UMY: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Tekan Kemiskinan
- Prabowo Pastikan Stok BBM dan Gas Nasional Tetap Aman
- Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen
Advertisement
Advertisement






