Advertisement
UU Cipta Kerja Pacu UMKM DIY Daftarkan NIB
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DIY yang mendaftarkan ke sistem perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari tahun ke tahun semakin meningkat.
"Kalau kita lihat data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di DIY sebenarnya pelaku UMKM yang daftar NIB di DIY cukup masif, dalam sebulan itu sekitar 10 ribuan," kata Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Wisnu Hermawan di Kabupaten Bantul, Kamis (16/11/2023)
Advertisement
Baca Juga: Ekonomi DIY Triwulan II 2023 Tumbuh 6,16 Persen, UMKM Jadi Penopang Utama
Dia mengatakan dengan makin masifnya pelaku UMKM yang mendaftar NIB melalui OSS tersebut maka hingga akhir Oktober 2023, sudah ada lebih dari 120.000 pelaku UMKM di DIY yang telah terdaftar dan memiliki identitas pelaku usaha tersebut.
"Tepatnya hampir 122.000 pelaku UMKM yang sudah mendaftar NIB lewat OSS, angka ini cukup pesat, karena Juni lalu ketika kami mengawali agar mereka mendaftar itu masih 60.000-an, jadi sebulan rata-rata 10.000 sampai 15.000 yang daftar, itu angka yang besar sekali," katanya.
Baca Juga: UMKM Kuliner di DIY Diminta Segera Mengurus Izin
Wisnu juga mengatakan sebenarnya dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu kemudian merangsang banyak orang pelaku UMKM kemudian bisa mendaftar NIB secara daring, dan ini benar benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di DIY.
"Jadi, mereka berbondong-bondong mendaftar. Kalau anggota SiBakul kita sekitar 350.000 UMKM, berarti hampir sepertinya itu sudah daftar NIB, meskipun ini belum mencakup semesta semua UMKM," katanya.
Baca Juga: Grebeg UMKM 2023 Bertekad Wujudkan DIY Jadi Episentrum UMKM Global
Akan tetapi, kata dia, keinginan pemerintah daerah itu untuk bagaimana pelaku UMKM itu usahanya legal dan terdaftar, dan semangat itu sebenarnya sudah ada pada diri pelaku UMKM, dan mereka sudah pada tahap yang lurus, dan jalur yang pas.
"Cuma tinggal sekarang ketika pascamereka diberikan NIB harus diikuti pemberian sertifikat lainnya, seperti halal, PIRT, izin edar. Ini jadi 'PR' kami, sehingga ketika nanti terklaster dengan sendirinya, bisa diketahui mana UMKM yang cukup butuh halal, PIRT, izin edar, maupun higienis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintahan Prabowo Diminta Bangun Industri LPG Bahan Baku Lokal
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
- Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
Advertisement
Pengajuan Bantuan RTLH ke Pemkab Kulonprogo Belum Direspons, Begini Tanggapan DPUPKP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Oktober 2024, Naik Jadi Rp1,48 Juta per Gram
- Sejarah Panjang Bong Suwung yang Kini Suwung usai Ditertibkan KAI
- Harga BBM Turun Bisa Bikin Deflasi Lagi? Ini Penjelasan BPS DIY
- Hasil Table Top di Bali, Asita DIY Sebut Masih Banyak PR untuk Gaet Wisman ke Jogja
- Tekan Angka Stunting, Alfamart Sahabat Posyandu Kembali Digelar di Kota Jogja
- PAFI Kota Kediri Berkontribusi pada Peningkatan Kompetensi Apoteker
- Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It
Advertisement
Advertisement