Advertisement

Promo Desember

UU Cipta Kerja Pacu UMKM DIY Daftarkan NIB

Newswire
Kamis, 16 November 2023 - 13:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
UU Cipta Kerja Pacu UMKM DIY Daftarkan NIB UMKM - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DIY yang mendaftarkan ke sistem perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS)  untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari tahun ke tahun semakin meningkat.

"Kalau kita lihat data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di DIY sebenarnya pelaku UMKM yang daftar NIB di DIY cukup masif, dalam sebulan itu sekitar 10 ribuan," kata Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Wisnu Hermawan di Kabupaten Bantul, Kamis (16/11/2023)

Advertisement

Baca Juga: Ekonomi DIY Triwulan II 2023 Tumbuh 6,16 Persen, UMKM Jadi Penopang Utama

Dia mengatakan dengan makin masifnya pelaku UMKM yang mendaftar NIB melalui OSS tersebut maka hingga akhir Oktober 2023, sudah ada lebih dari 120.000 pelaku UMKM di DIY yang telah terdaftar dan memiliki identitas pelaku usaha tersebut.

"Tepatnya hampir 122.000 pelaku UMKM yang sudah mendaftar NIB lewat OSS, angka ini cukup pesat, karena Juni lalu ketika kami mengawali agar mereka mendaftar itu masih 60.000-an, jadi sebulan rata-rata 10.000 sampai 15.000 yang daftar, itu angka yang besar sekali," katanya.

Baca Juga: UMKM Kuliner di DIY Diminta Segera Mengurus Izin 

Wisnu juga mengatakan sebenarnya dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu kemudian merangsang banyak orang pelaku UMKM kemudian bisa mendaftar NIB secara daring, dan ini benar benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di DIY.

"Jadi, mereka berbondong-bondong mendaftar. Kalau anggota SiBakul kita sekitar 350.000 UMKM, berarti hampir sepertinya itu sudah daftar NIB, meskipun ini belum mencakup semesta semua UMKM," katanya.

Baca Juga: Grebeg UMKM 2023 Bertekad Wujudkan DIY Jadi Episentrum UMKM Global

Akan tetapi, kata dia, keinginan pemerintah daerah itu untuk bagaimana pelaku UMKM itu usahanya legal dan terdaftar, dan semangat itu sebenarnya sudah ada pada diri pelaku UMKM, dan mereka sudah pada tahap yang lurus, dan jalur yang pas.

"Cuma tinggal sekarang ketika pascamereka diberikan NIB harus diikuti pemberian sertifikat lainnya, seperti halal, PIRT, izin edar. Ini jadi 'PR' kami, sehingga ketika nanti terklaster dengan sendirinya, bisa diketahui mana UMKM yang cukup butuh halal, PIRT, izin edar, maupun higienis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta

Sleman
| Minggu, 22 Desember 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement