Advertisement
UU Cipta Kerja Pacu UMKM DIY Daftarkan NIB

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DIY yang mendaftarkan ke sistem perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari tahun ke tahun semakin meningkat.
"Kalau kita lihat data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di DIY sebenarnya pelaku UMKM yang daftar NIB di DIY cukup masif, dalam sebulan itu sekitar 10 ribuan," kata Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Wisnu Hermawan di Kabupaten Bantul, Kamis (16/11/2023)
Advertisement
Baca Juga: Ekonomi DIY Triwulan II 2023 Tumbuh 6,16 Persen, UMKM Jadi Penopang Utama
Dia mengatakan dengan makin masifnya pelaku UMKM yang mendaftar NIB melalui OSS tersebut maka hingga akhir Oktober 2023, sudah ada lebih dari 120.000 pelaku UMKM di DIY yang telah terdaftar dan memiliki identitas pelaku usaha tersebut.
"Tepatnya hampir 122.000 pelaku UMKM yang sudah mendaftar NIB lewat OSS, angka ini cukup pesat, karena Juni lalu ketika kami mengawali agar mereka mendaftar itu masih 60.000-an, jadi sebulan rata-rata 10.000 sampai 15.000 yang daftar, itu angka yang besar sekali," katanya.
Baca Juga: UMKM Kuliner di DIY Diminta Segera Mengurus Izin
Wisnu juga mengatakan sebenarnya dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu kemudian merangsang banyak orang pelaku UMKM kemudian bisa mendaftar NIB secara daring, dan ini benar benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di DIY.
"Jadi, mereka berbondong-bondong mendaftar. Kalau anggota SiBakul kita sekitar 350.000 UMKM, berarti hampir sepertinya itu sudah daftar NIB, meskipun ini belum mencakup semesta semua UMKM," katanya.
Baca Juga: Grebeg UMKM 2023 Bertekad Wujudkan DIY Jadi Episentrum UMKM Global
Akan tetapi, kata dia, keinginan pemerintah daerah itu untuk bagaimana pelaku UMKM itu usahanya legal dan terdaftar, dan semangat itu sebenarnya sudah ada pada diri pelaku UMKM, dan mereka sudah pada tahap yang lurus, dan jalur yang pas.
"Cuma tinggal sekarang ketika pascamereka diberikan NIB harus diikuti pemberian sertifikat lainnya, seperti halal, PIRT, izin edar. Ini jadi 'PR' kami, sehingga ketika nanti terklaster dengan sendirinya, bisa diketahui mana UMKM yang cukup butuh halal, PIRT, izin edar, maupun higienis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
Advertisement
Advertisement