Advertisement
Stabilkan Rupiah, BI Terbitkan Instrumen Sekuritas dan Sukuk Valuta Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).
"Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Hore Rupiah Menguat & Perputaran Uang Konser Coldplay Capai Rp130 miliar
Erwin menuturkan mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023.
Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (promarket) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan BI yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: 20 Hari Masa Penawaran, BCA Himpun Dana Rp6 Triliun dari Hasil Penjualan SR019
Secara detail, karakteristik SVBI adalah menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Kemudian SVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; dapat dipindahtangankan; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Baca Juga: Pasar Modal Syariah Kian Diminati, Ini Penjelasan BEI DIY
Adapun SUVBI memiliki karakteristik, yakni menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Selanjutnya, SUVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Perubahan SNPMB 2024, Peserta Lolos SNBP Maupun SNBT Tak Bisa Mendaftar Jalur Mandiri
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement