Advertisement

Stabilkan Rupiah, BI Terbitkan Instrumen Sekuritas dan Sukuk Valuta Asing

Newswire
Senin, 20 November 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Stabilkan Rupiah, BI Terbitkan Instrumen Sekuritas dan Sukuk Valuta Asing Ilustrasi sukuk - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).

 "Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Hore Rupiah Menguat & Perputaran Uang Konser Coldplay Capai Rp130 miliar

Erwin menuturkan mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023.

Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (promarket) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan BI yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga: 20 Hari Masa Penawaran, BCA Himpun Dana Rp6 Triliun dari Hasil Penjualan SR019

Secara detail, karakteristik SVBI adalah menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

 Kemudian SVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; dapat dipindahtangankan; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Baca Juga: Pasar Modal Syariah Kian Diminati, Ini Penjelasan BEI DIY

Adapun SUVBI memiliki karakteristik, yakni menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

Selanjutnya, SUVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

7 Agenda Wisata di Jogja Sepanjang Desember 2023

Jogja
| Sabtu, 02 Desember 2023, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement