Advertisement

REI DIY Optimis Pembebasan PPN Rumah Bakal Dongkrak Penjualan

Anisatul Umah
Selasa, 28 November 2023 - 12:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
REI DIY Optimis Pembebasan PPN Rumah Bakal Dongkrak Penjualan Ilustrasi pembangunan perumahan mewah - Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyambut baik kebijakan pemerintah memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau pembebasan PPN rumah Rp2miliar-Rp5 miliar. Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan aturan ini bakal berdampak positif pada peningkatan penjualan rumah.

"Kami senang sekali, karena pasti akan mendongkrak penjualan kami dan sesuai dengan yang kami harapkan," ucapnya, Senin (28/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Anak Muda Mendominasi Pasar Properti di DIY

Dia menjelaskan pembebasan PPN 11% ini cukup besar, misalnya untuk pembelian rumah Rp500 juta berarti PPN yang dibebaskan Rp55 juta. Angka yang cukup besar sehingga bisa mendongkrak penjualan.

"Ya sangat membantu mendongkrak penjualan. Kalau dari data tahun lalu ada kenaikan sampai 30%. Dari semua segmen karena semua ditanggung negara PPN,"lanjutnya.

Menurutnya PPN DTP juga akan berdampak positif pada penjualan rumah vertikal, di mana pasarnya sedang jatuh di DIY dan Indonesia. "Dengan PPN DTP pasti akan meningkat penjualannya."

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Bikin Penjualan Properti DIY Lesu

Lebih lanjut dia menyampaikan penjualan rumah pada 2023 sempat mengalami perlambatan di Kuartal II, lalu di Kuartal III mulai ada kenaikan lagi. Dengan adanya PPN DTP tentu penjualan akan semakin meningkat lagi.

Perlambatan penjualan di Kuartal II salah satunya disebabkan oleh masalah tanah kas desa (TKD). Sebab masyarakat jadi berpikir dua kali untuk membeli rumah.

"Salah satunya [karena TKD]. Lama-lama akan hilang ketika kita bisa edukasi masyarakat dan konsumen," paparnya.

Melansir dari Bisnis.com PPN DTP 100% yang terutang dari dasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp2 miliar-Rp5 miliar, berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.

Sementara mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50%. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan masyarakat yang membeli rumah maksimal senilai Rp5 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024 dipastikan akan bebas pajak 100%.

Baca Juga: Targetkan Kenaikan 20% Penjualan Properti Hingga Akhir Tahun, Ini Strategi REI DIY

"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya,yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement