Advertisement
OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
![OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/05/1157230/otoritas-jasa-keuangan-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing, tujuh perusahaan asuransi serta 12 dana pensiun.
“Ada delapan [perusahaan multifinance] yang sekarang dalam pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Agusman menuturkan penyebab delapan leasing masuk ke status pengawasan khusus regulator karena dilihat dari Peraturan OJK (POJK) 9/POJK.05/2021 yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non-Bank. Jika dilihat beleid tersebut, Agusman mengatakan status pengawasan perusahaan multifinance, di antaranya dilihat dari segi peringkat komposit tingkat kesehatan dan/atau tergolong tidak sehat, memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor kurang dari 0%, atau memiliki rasio pembiayaan nonperforming finance (NPF) neto melebihi 25%.
Baca Juga:
Piutang Leasing Capai Rp447 Triliun
OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha, Ini Alasannya
“Jadi apabila salah satu dari kriteria ini dipenuhi, maka perusahaan pembiayaan yang bersangkutan di kategorikan dan dimasukkan ke dalam pengawasan khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, Agusman juga menyampaikanhingga saat ini masih terdapat tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Namun, lanjut Agusman, sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut. Lebih lanjut, dia menambahkan OJK pun terus memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan tersebut. “Baik langkah injeksi modal dari PSP [Pemegang Saham Pengendali] maupun dari strategic investor yang baru. Termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- GAIA Cosmo Yogyakarta Gelar Pameran Lukisan Melibatkan 13 Seniman
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (27/7/) Anjlok Jadi Rp1,386 Juta per Gram
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement