Advertisement
OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing, tujuh perusahaan asuransi serta 12 dana pensiun.
“Ada delapan [perusahaan multifinance] yang sekarang dalam pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Agusman menuturkan penyebab delapan leasing masuk ke status pengawasan khusus regulator karena dilihat dari Peraturan OJK (POJK) 9/POJK.05/2021 yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non-Bank. Jika dilihat beleid tersebut, Agusman mengatakan status pengawasan perusahaan multifinance, di antaranya dilihat dari segi peringkat komposit tingkat kesehatan dan/atau tergolong tidak sehat, memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor kurang dari 0%, atau memiliki rasio pembiayaan nonperforming finance (NPF) neto melebihi 25%.
Baca Juga:
Piutang Leasing Capai Rp447 Triliun
OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha, Ini Alasannya
“Jadi apabila salah satu dari kriteria ini dipenuhi, maka perusahaan pembiayaan yang bersangkutan di kategorikan dan dimasukkan ke dalam pengawasan khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, Agusman juga menyampaikanhingga saat ini masih terdapat tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Namun, lanjut Agusman, sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut. Lebih lanjut, dia menambahkan OJK pun terus memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan tersebut. “Baik langkah injeksi modal dari PSP [Pemegang Saham Pengendali] maupun dari strategic investor yang baru. Termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
Advertisement
Advertisement








