Advertisement

Promo November

OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun

Rika Anggraeni
Selasa, 05 Desember 2023 - 21:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing, tujuh perusahaan asuransi serta 12 dana pensiun.

“Ada delapan [perusahaan multifinance] yang sekarang dalam pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Advertisement

Agusman menuturkan penyebab delapan leasing masuk ke status pengawasan khusus regulator karena dilihat dari Peraturan OJK (POJK) 9/POJK.05/2021 yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non-Bank. Jika dilihat beleid tersebut, Agusman mengatakan status pengawasan perusahaan multifinance, di antaranya dilihat dari segi peringkat komposit tingkat kesehatan dan/atau tergolong tidak sehat, memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor kurang dari 0%, atau memiliki rasio pembiayaan nonperforming finance (NPF) neto melebihi 25%.

Baca Juga:

Piutang Leasing Capai Rp447 Triliun

OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha, Ini Alasannya

“Jadi apabila salah satu dari kriteria ini dipenuhi, maka perusahaan pembiayaan yang bersangkutan di kategorikan dan dimasukkan ke dalam pengawasan khusus,” jelasnya.

Di sisi lain, Agusman juga menyampaikanhingga saat ini masih terdapat tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Namun, lanjut Agusman, sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut. Lebih lanjut, dia menambahkan OJK pun terus memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan tersebut. “Baik langkah injeksi modal dari PSP [Pemegang Saham Pengendali] maupun dari strategic investor yang baru. Termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement