Advertisement
OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing, tujuh perusahaan asuransi serta 12 dana pensiun.
“Ada delapan [perusahaan multifinance] yang sekarang dalam pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Agusman menuturkan penyebab delapan leasing masuk ke status pengawasan khusus regulator karena dilihat dari Peraturan OJK (POJK) 9/POJK.05/2021 yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non-Bank. Jika dilihat beleid tersebut, Agusman mengatakan status pengawasan perusahaan multifinance, di antaranya dilihat dari segi peringkat komposit tingkat kesehatan dan/atau tergolong tidak sehat, memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor kurang dari 0%, atau memiliki rasio pembiayaan nonperforming finance (NPF) neto melebihi 25%.
Baca Juga:
Piutang Leasing Capai Rp447 Triliun
OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha, Ini Alasannya
“Jadi apabila salah satu dari kriteria ini dipenuhi, maka perusahaan pembiayaan yang bersangkutan di kategorikan dan dimasukkan ke dalam pengawasan khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, Agusman juga menyampaikanhingga saat ini masih terdapat tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Namun, lanjut Agusman, sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut. Lebih lanjut, dia menambahkan OJK pun terus memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan tersebut. “Baik langkah injeksi modal dari PSP [Pemegang Saham Pengendali] maupun dari strategic investor yang baru. Termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement