Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi inflasi/ekonomi - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat inflasi DIY 2023 mencapai 3,17% (year-on-year/yoy) lebih tinggi dari angka nasional sebesar 2,61%. Lalu kenapa capaiannya di atas nasional?
Kepala BPS DIY, Herum Fajarwati menjelaskan secara tahunan inflasi DIY memang lebih tinggi dari nasional, hal ini disebabkan beberapa faktor.
Dilihat dari sisi produksi jika dibandingkan dengan penduduk DIY saja kemungkinan masih akan surplus. Akan tetapi, banyak masyarakat dari luar DIY baik domestik dan mancanegara yang berkunjung. Baik untuk berwisata, dan tujuan lainnya.
"Kami tahu bahwa kunjungan wisata mancanegara maupun nusantara ke DIY ini sangat tinggi, terutama pada saat libur-libur nasional, baik karena hari besar, juga karena libur sekolah dan seterusnya," kata dia, Kamis (18/1/2024).
Tingginya kunjungan dari luar berdampak pada konsumsi komoditas di DIY. Jauh lebih tinggi daripada masyarakat DIY asli. Sehingga dengan sendirinya memicu peningkatan demand dan berdampak pada kenaikan harga. "Sedangkan secara nasional ada sentra-sentra produksi yang secara keseluruhan rata-rata nasional tidak setinggi DIY," jelasnya.
BACA JUGA: Inflasi Desember 2023 Didominasi Kenaikan Harga Beras
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan mengenai inflasi tahun ini yang perlu diwaspadai adalah terkait dengan pangan.
Pasalnya, kondisi global belum membaik dan pangan Indonesia masih bergantung dari suplai global.
Beberapa negara yang biasa ekspor pangan kini berhenti ekspor. Sebab perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina masih berlanjut. Sehingga beberapa komoditas pangan yang disuplai dari impor kemungkinan akan terdampak.
"Harus hati-hati saja, inflasi pangan tetap bisa jadi momok. Pengalaman yang lalu kasus inflasi secara nasional dan daerah bisa didorong karena pangan dalam arti luas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.