Lembaga Konsumen Yogyakarta Minta Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Plh Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini minuman berpemanis sudah sangat menjamur dan sangat mudah ditemui.
"Mendesak Pemerintah Pusat mengenakan cukai MBDK untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus," paparnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/01/2024).
Advertisement
Menurutnya Lembaga Konsumen Yogyakarta tergabung dalam Koalisi GENAP (Gerakan Nasional Pengendalian MBDK) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah lain telah melakukan survei di 10 kota termasuk DIY.
Hasil survei yang dilakukan kepada 80 responden di DIY setidaknya menghasilkan sembilan temuan. Pertama, akses terhadap MBDK sangat mudah. Hanya butuh waktu tiga menit dan jarak 30 meter untuk bisa membelinya di warung.
"Orang sangat mudah mendapatkan akses minuman berpemanis," paparnya.
Baca Juga
Kenalkan Peran dan Fungsi Bea Cukai ke Siswa lewat Lomba E-Mading
Tokoh Masyarakat di Jogja Antusias Ikuti Sosialisasi Ketentuan Cukai dari Bea Cukai Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta Pantau Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di 4 Kabupaten/Kota
Kedua, akses pembelian MBDK dari warung 63,75%, minimarket 42,50%, supermarket 46,25% dan bahkan MBDK dapat diperoleh di fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya 27,50%.
Ketiga, DIY ada di peringkat ketiga konsumsi minuman sari buah kemasan sebesar 75%, setelah Bandar Lampung 81,3% dan Jakarta 76,3%. Sedangkan minuman lainnya seperti minuman kopi kemasan sebanyak 82%, minuman teh kemasan 82,5%, minuman soda 57,5%, minuman elektrolit 63,7%, minuman energi 46,3%, dan minuman susu UHT 70%.
"Selanjutnya yang keempat tingkat pengetahuan tentang informasi kalori, gula dan pemanis dalam bungkus kemasan MBDK sebesar 53,8 persen, menjadikan DIY peringkat ke-7 setelah Bandar Lampung 87,5 persen, Bandung 71,3 persen, Semarang 30 persen, Medan 70 persen, Jakarta 70 persen, dan Balikpapan 56,3 persen," paparnya.
Kelima, faktor yang memengaruhi responden mengkonsumsi MBDK adalah faktor internal penasaran 43,8% dan rasa yang enak 18,8%. Faktor lain seperti pengaruh anggota rumah tangga 6,3%, harga 7,5%, teman 3,8%, tetangga 5%, media sosial 3%, iklan 7,5%, dan influencer 5%.
"Kemudian temuan keenam, 34,9 persen responden mengaku tidak pernah mengecek atau membaca informasi kalori dan gula/pemanis lainnya termasuk buatan pada bungkus MBDK. Sisanya sebesar 37,2 persen mengatakan jarang, 18,6 persen mengatakan sering, 9,3 persen mengatakan selalu."
Ketujuh, sebesar 75% responden memahami dampak konsumsi MBDK dapat mengakibatkan risiko obesitas. Sebesar 81,25% responden memahami dampak jangka panjang konsumsi MBDK. Kedelapan, meskipun responden memahami dampak risiko obesitas dan dampak jangka panjang konsumsi MBDK, namun kepedulian terhadap kesehatan seperti rutin mengecek/memeriksakan kesehatan sebesar 45%.
"Berkaitan dengan kebijakan penerapan Cukai MBDK responden di Yogyakarta sebanyak 42,50 persen mendukung kebijakan pengenaan cukai pada MBDK,"jelasnya.
Lebih lanjut dia meminta kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan kebijakan pengendalian konsumsi MBDK di daerahnya. Misalnya melalui instrumen kebijakan 'Kantin Sehat Tanpa MBDK' di sekolah-sekolah.
"Tidak ada iklan produk MBDK di area sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Juga mendorong kabupaten/kota layak anak yang terbebas dari iklan dan promosi MBDK," lanjutnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan fenomena minuman berpemanis ini sudah mengkhawatirkan, sangat mudah mendapatkan dan iklannya sangat masif. Anak-anak di sekolah juga sangat mudah mengaksesnya.
"Tren konsumsinya sudah 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir, ini ancaman serius tumbuhnya penyakit tidak menular khususnya diabetes melitus," paparnya.
Sebagaimana rokok, YLKI meminta pemerintah segera menerapkan cukai MBDK. Sebelumnya, kata Tulus, penerapan cukai ini telah dijanjikan pada 2023, namun direncanakan baru akan dieksekusi pada 2024 ini.
"Salah satu bentuk pengendalian yang signifikan adalah dengan mengenakan cukai oleh negara, kami dorong punya pemerintah agar punya nyali terapkan cukai MBDK di 2024," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement