Advertisement
Harga Eceran Minyakita Bakal Dievaluasi Setelah Pemilu
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita bakal dievaluasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita. Selanjutnya, hasil evaluasi akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
“Kami masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
Dia mengatakan evaluasi bersama BPKP akan dilakukan pada Maret 2024 atau usai Pemilu 2024. Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah menetapkan HET minyak goreng curah untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta kerterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Melalui pasal 2 ayat 1, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
BACA JUGA: Stafsus Presiden Klarifikasi, Jokowi ke Jateng untuk Mengecek Program Pemerintah
Sementara itu, melalui Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah menetapkan minyak goreng kemasan rakyat dalam kondisi dikemas menggunakan merek Minyakita. Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi eceran tertinggi, sebesar Rp14.000 per liter.
Merujuk panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (29/1/2024) pukul 19.56 WIB, harga minyak goreng curah di tingkat pedagang eceran rata-rata sebesar Rp15.010 per liter. Nominal tersebut meningkat 0,33% dibandingkan hari sebelumnya. Angka tersebut juga berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengolahan Sampah Mandiri Jogja Diperkuat Usai TPST Piyungan Tutup
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- UGM: Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai di Tengah Banyak Tekanan
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
- OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal dan Nomor Penagih
- AS Mundur dari Organisasi Global, Ekonomi Dunia Makin Tak Pasti
- Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Tembus Rp2,6 Juta
- Harga Cabai Rawit Rp58.250, Telur Rp32.450 per Kg
- BI DIY Catat Outflow Uang Kartal Akhir 2025 Lampaui Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement



