Advertisement
Disnaker DIY Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Patuhi UMK 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya, Selasa (6/2/2024).
Advertisement
Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya.
Baca Juga
Polemik Penentuan UMK 2023, Begini Suara Buruh di Jogja
Ini Nilai UMK 2023 Tiap Kabupaten dan Kota di DIY
Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyebut terkait dengan penerapan UMK 2024 perlu ada deteksi dini atau langkah preventif dari Disnaker DIY, melibatkan serikat buruh dan pelaku usaha.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan meminta agar sekurang-kurangnya sampai menjelang lebaran dilakukan deteksi dini dua kali. Pekan ketiga Februari 2024 dan juga menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Seharusnya sesuai dengan besaran upah minimum. Kami menuntut ke Disnaker DIY agar mengoordinasikan seluruh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan jajaran Disnaker provinsi - kabupaten untuk melakukan deteksi dini tentang penerapan UMK 2024," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah daerah (Pemda) DIY menyampaikan dari empat kabupaten dan satu kota UMK tertinggi dipegang oleh Kota Jogja Rp2.492.997 atau naik Rp168.221,49 (7,24%). Persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.
Persentase kenaikan terendah adalah Gunungkidul sebesar Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024
- OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
- Yamaha LEXi LX 155 Lebih Menggoda, Ini Perbedaan dengan LEXi Lama
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
Advertisement
Advertisement