Pemerintah Terbitkan Revisi Perpres Percepatan Kendaraan Listik
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik
Ilustrasi mobil listrik atau kendaraan listrik. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024. Pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP.
Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik, TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, sedangkan bus listrik sebesar 40% dan 20%.
Untuk besaran PPN DTP sebagaimana pasal 4, mencapai 10% dari tarif normal 11%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Adapun, masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari-Desember 2024. Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu.
Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh.
Hanya saja, terdapat syarat berupa rencana produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu. Sepanjang 2023, penjualan mobil listrik masih cukup minim meskipun memetik pertumbuhan signifikan.
Porsi mobil listrik baru sekitar 1,6% dari total penjualan 1,05 juta unit pada tahun lalu. Fasilitas PPN DTP yang dikucurkan pemerintah pun baru menyasar dua produk, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
BACA JUGA: VinFast Pilih Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia karena Dinilai Punya Peran Besar di Dunia
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa insentif tersebut diusulkan karena mobil hybrid turut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.
Menurutnya, dorongan untuk insentif tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi. “Kami berupaya untuk mendorong itu [insentif] karena dia [hybrid] punya kontribusi mengurangi emisi karbon,” kata dia.
Selain itu, Taufiek juga menyampaikan bahwa pemberian insentif diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.