Advertisement

Tok! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Resmi Insentif PPN Mobil Listrik

Kahfi
Selasa, 20 Februari 2024 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Tok! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Resmi Insentif PPN Mobil Listrik Ilustrasi mobil listrik atau kendaraan listrik. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024. Pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP.

Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik, TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, sedangkan bus listrik sebesar 40% dan 20%.

Advertisement

Untuk besaran PPN DTP sebagaimana pasal 4, mencapai 10% dari tarif normal 11%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.

Adapun, masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari-Desember 2024. Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu.

Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh.

Hanya saja, terdapat syarat berupa rencana produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu. Sepanjang 2023, penjualan mobil listrik masih cukup minim meskipun memetik pertumbuhan signifikan.

Porsi mobil listrik baru sekitar 1,6% dari total penjualan 1,05 juta unit pada tahun lalu. Fasilitas PPN DTP yang dikucurkan pemerintah pun baru menyasar dua produk, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

BACA JUGA: VinFast Pilih Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia karena Dinilai Punya Peran Besar di Dunia

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa insentif tersebut diusulkan karena mobil hybrid turut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.

Menurutnya, dorongan untuk insentif tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi. “Kami berupaya untuk mendorong itu [insentif] karena dia [hybrid] punya kontribusi mengurangi emisi karbon,” kata dia.

Selain itu, Taufiek juga menyampaikan bahwa pemberian insentif diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekrutmen Terbuka Panwascam Pilkada Sleman Ditutup, Simak Jadwal Tahapan Seleksi Selanjutnya

Sleman
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement