Advertisement
Tok! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Resmi Insentif PPN Mobil Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024. Pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP.
Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik, TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, sedangkan bus listrik sebesar 40% dan 20%.
Advertisement
Untuk besaran PPN DTP sebagaimana pasal 4, mencapai 10% dari tarif normal 11%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Adapun, masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari-Desember 2024. Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu.
Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh.
Hanya saja, terdapat syarat berupa rencana produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu. Sepanjang 2023, penjualan mobil listrik masih cukup minim meskipun memetik pertumbuhan signifikan.
Porsi mobil listrik baru sekitar 1,6% dari total penjualan 1,05 juta unit pada tahun lalu. Fasilitas PPN DTP yang dikucurkan pemerintah pun baru menyasar dua produk, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
BACA JUGA: VinFast Pilih Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia karena Dinilai Punya Peran Besar di Dunia
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa insentif tersebut diusulkan karena mobil hybrid turut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.
Menurutnya, dorongan untuk insentif tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi. “Kami berupaya untuk mendorong itu [insentif] karena dia [hybrid] punya kontribusi mengurangi emisi karbon,” kata dia.
Selain itu, Taufiek juga menyampaikan bahwa pemberian insentif diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement