Advertisement
OJK Buka Suara soal Bunga Tinggi Bank Digital hingga 8,75%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menangani temuan bank digital di Indonesia menawarkan bunga deposito tinggi hingga 8,75% untuk meraup simpanan nasabah. OJK mendorong penerapan pelindungan nasabah.
Berdasarkan laman resminya, salah satu bank digital, PT Bank Jago Tbk. (ARTO), misalnya menawarkan bunga deposito 5% per tahun. PT Allo Bank Tbk. (BBHI) menawarkan deposito dengan suku bunga mulai 4% hingga 6%.
Advertisement
SeaBank dan Superbank sama-sama menawarkan bunga simpanan dengan bunga 6%. Kemudian, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) menawarkan produk deposito bernama Neo WOW dengan bunga hingga 8%.
Selain itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Bank menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75%.
Bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank digital itu berada di atas tingkat bunga penjaminan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, simpanan nasabah tersebut tidak masuk dalam program penjaminan LPS.
Adapun, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada dasarnya bank memiliki strategi dan risk appetite masing-masing dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam memberikan penawaran bunga simpanan.
"Namun, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah," katanya dalam jawaban tertulis pada Jumat (15/3/2024).
BACA JUGA: Sejumlah Titik di Gunungkidul Diterjang Angin Kencang, Kerugian Capai Rp115 Juta
Perlindungan nasabah yang dimaksud OJK di antaranya terkait transparansi. OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak.
Selain itu terkait edukasi konsumen, OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan.
Lalu, terkait pengawasan dan regulasi, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan sejumlah bank digital menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS karena berkaitan dengan persaingan.
"Karena kompetisi, mereka memberikan iming-iming dengan bunga simpanan tinggi, atau karena perkembangan likuiditas bank beda-beda dia akan naikan ke kondisi tertentu," katanya dalam acara Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS pada awal tahun ini (30/1/2024).
Selain itu, alasan penerapan suku bunga simpanan bank digital tinggi adalah karena tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif. "Jadi, kompetisi dan ekspansi bisnis menginginkan itu terjadi," tuturnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement
Advertisement