Advertisement
KPPU Kaji Potensi Monopoli Tiktok Atas Pembelian Saham 75% Tokopedia
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Antara - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok mengakuisisi saham Tokopedia sebesar 75%. Besarnya proporsi saham tersebut menjadi kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap persaingan usaha serta kemungkinan monopoli.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan masih harus memproses notifikasi dari TikTok, selaku pihak yang melakukan aksi korporasi. Adapun keputusan monopoli atau tidak akan ditentukan berdasarkan kajian dari notifikasi. “Kalau akuisisi itu, kita akan melakukan proses penilaian atas notifikasi yang dilakukan TikTok ke KPPU. Jadi mereka akan notifikasi, nanti dari notifikasi akan kita nilai,” ujar Aru kepada wartawan di Cikini, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Aru mengatakan hal yang harus dinotifikasi oleh TikTok adalah batasan threshold nilai aset atau omzet, transaksi yang dilakukan pihak yang tidak saling berafiliasi, dan perubahan pengendalian. Aru masih menunggu notifikasi tersebut untuk diproses. Dia belum dapat berbicara banyak. “Kami belum tahu ya, saya takut salah jawab sudah ada belum,” kata Aru.
Diketahui, pada Desember 2023 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis. Pada aksi korporasi ini, TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara Rp23,27 triliun dengan kurs Rp15.517, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. Saham GOTO dalam Tokopedia tidak akan terdilusi. Atas aksi tersebut, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan penerbitan Permendag No. 31/2023 seakan sia-sia karena pemerintah gagal mencegah risiko monopoli yang dilakukan TikTok.
Baca Juga
Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital
Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Tokopedia dan Tiktok Latih 60 Pelaku UKM DIY Kembangkan Bisnis Digital
Menurutnya, dengan TikTok membeli Tokopedia pun sudah bisa disebut sebagai monopoli. "Ini logikanya buat aturan untuk apa? Kalau tujuannya untuk menghilangkan monopoli ya artinya pembelian Tokopedia oleh TikTok saja itu sudah menyalahi aturan sebenarnya," ujar Tesar saat dihubungi.
Kasus TikTok di Indonesia, kata Tesar, serupa dengan yang pernah terjadi di Singapura saat Grab mengakuisisi sebagian saham Uber pada 2018. Bedanya, saat itu otoritas Singapura bereaksi keras menentang penggabungan dua perusahaan teknologi jasa transportasi itu karena dianggap sebagai tindakan memonopoli atau mengurangi persaingan usaha.
Melansir Reuters, Badan Pengawas Antimonopoli Singapura mendenda perusahaan Grab dan Uber sebesar US$9,5 juta atas kesepakatan merger mereka. Sikap pemerintahan yang tegas atas risiko monopoli yang dilakukan sebuah perusahaan teknologi juga dilakukan oleh Uni Eropa terhadap Apple. Pemerintahan di sana bahkan mendenda Apple sebesar 500 juta euro atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- WEF Prediksi 10 Pekerjaan Ini Paling Berisiko Lenyap Sebelum 2030
- Data Modal Asing Tak Lagi Dirilis BI, Ini Alasannya
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Simak Daftar Lengkapnya per Gram
- UMKM BISA Ekspor Dorong Transaksi Rp2,27 Triliun Sepanjang 2025
- Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Ikut Melandai
- Harga BBM Februari 2026 Turun Serentak di SPBU Pertamina hingga Vivo
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
Advertisement
Advertisement




