KPPU Kaji Potensi Monopoli Tiktok Atas Pembelian Saham 75% Tokopedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok mengakuisisi saham Tokopedia sebesar 75%. Besarnya proporsi saham tersebut menjadi kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap persaingan usaha serta kemungkinan monopoli.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan masih harus memproses notifikasi dari TikTok, selaku pihak yang melakukan aksi korporasi. Adapun keputusan monopoli atau tidak akan ditentukan berdasarkan kajian dari notifikasi. “Kalau akuisisi itu, kita akan melakukan proses penilaian atas notifikasi yang dilakukan TikTok ke KPPU. Jadi mereka akan notifikasi, nanti dari notifikasi akan kita nilai,” ujar Aru kepada wartawan di Cikini, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Aru mengatakan hal yang harus dinotifikasi oleh TikTok adalah batasan threshold nilai aset atau omzet, transaksi yang dilakukan pihak yang tidak saling berafiliasi, dan perubahan pengendalian. Aru masih menunggu notifikasi tersebut untuk diproses. Dia belum dapat berbicara banyak. “Kami belum tahu ya, saya takut salah jawab sudah ada belum,” kata Aru.
Diketahui, pada Desember 2023 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis. Pada aksi korporasi ini, TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara Rp23,27 triliun dengan kurs Rp15.517, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. Saham GOTO dalam Tokopedia tidak akan terdilusi. Atas aksi tersebut, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan penerbitan Permendag No. 31/2023 seakan sia-sia karena pemerintah gagal mencegah risiko monopoli yang dilakukan TikTok.
Baca Juga
Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital
Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Tokopedia dan Tiktok Latih 60 Pelaku UKM DIY Kembangkan Bisnis Digital
Menurutnya, dengan TikTok membeli Tokopedia pun sudah bisa disebut sebagai monopoli. "Ini logikanya buat aturan untuk apa? Kalau tujuannya untuk menghilangkan monopoli ya artinya pembelian Tokopedia oleh TikTok saja itu sudah menyalahi aturan sebenarnya," ujar Tesar saat dihubungi.
Kasus TikTok di Indonesia, kata Tesar, serupa dengan yang pernah terjadi di Singapura saat Grab mengakuisisi sebagian saham Uber pada 2018. Bedanya, saat itu otoritas Singapura bereaksi keras menentang penggabungan dua perusahaan teknologi jasa transportasi itu karena dianggap sebagai tindakan memonopoli atau mengurangi persaingan usaha.
Melansir Reuters, Badan Pengawas Antimonopoli Singapura mendenda perusahaan Grab dan Uber sebesar US$9,5 juta atas kesepakatan merger mereka. Sikap pemerintahan yang tegas atas risiko monopoli yang dilakukan sebuah perusahaan teknologi juga dilakukan oleh Uni Eropa terhadap Apple. Pemerintahan di sana bahkan mendenda Apple sebesar 500 juta euro atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
Advertisement
Advertisement