Advertisement
KPPU Kaji Potensi Monopoli Tiktok Atas Pembelian Saham 75% Tokopedia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok mengakuisisi saham Tokopedia sebesar 75%. Besarnya proporsi saham tersebut menjadi kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap persaingan usaha serta kemungkinan monopoli.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan masih harus memproses notifikasi dari TikTok, selaku pihak yang melakukan aksi korporasi. Adapun keputusan monopoli atau tidak akan ditentukan berdasarkan kajian dari notifikasi. “Kalau akuisisi itu, kita akan melakukan proses penilaian atas notifikasi yang dilakukan TikTok ke KPPU. Jadi mereka akan notifikasi, nanti dari notifikasi akan kita nilai,” ujar Aru kepada wartawan di Cikini, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Aru mengatakan hal yang harus dinotifikasi oleh TikTok adalah batasan threshold nilai aset atau omzet, transaksi yang dilakukan pihak yang tidak saling berafiliasi, dan perubahan pengendalian. Aru masih menunggu notifikasi tersebut untuk diproses. Dia belum dapat berbicara banyak. “Kami belum tahu ya, saya takut salah jawab sudah ada belum,” kata Aru.
Diketahui, pada Desember 2023 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis. Pada aksi korporasi ini, TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara Rp23,27 triliun dengan kurs Rp15.517, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. Saham GOTO dalam Tokopedia tidak akan terdilusi. Atas aksi tersebut, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan penerbitan Permendag No. 31/2023 seakan sia-sia karena pemerintah gagal mencegah risiko monopoli yang dilakukan TikTok.
Baca Juga
Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital
Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Tokopedia dan Tiktok Latih 60 Pelaku UKM DIY Kembangkan Bisnis Digital
Menurutnya, dengan TikTok membeli Tokopedia pun sudah bisa disebut sebagai monopoli. "Ini logikanya buat aturan untuk apa? Kalau tujuannya untuk menghilangkan monopoli ya artinya pembelian Tokopedia oleh TikTok saja itu sudah menyalahi aturan sebenarnya," ujar Tesar saat dihubungi.
Kasus TikTok di Indonesia, kata Tesar, serupa dengan yang pernah terjadi di Singapura saat Grab mengakuisisi sebagian saham Uber pada 2018. Bedanya, saat itu otoritas Singapura bereaksi keras menentang penggabungan dua perusahaan teknologi jasa transportasi itu karena dianggap sebagai tindakan memonopoli atau mengurangi persaingan usaha.
Melansir Reuters, Badan Pengawas Antimonopoli Singapura mendenda perusahaan Grab dan Uber sebesar US$9,5 juta atas kesepakatan merger mereka. Sikap pemerintahan yang tegas atas risiko monopoli yang dilakukan sebuah perusahaan teknologi juga dilakukan oleh Uni Eropa terhadap Apple. Pemerintahan di sana bahkan mendenda Apple sebesar 500 juta euro atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

Antrean Kendaraan Nyasar di Perkampungan di Kalasan Sleman Akibat Ikuti Google Maps
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR: Mudik 2025 Bukti Situasi Ekonomi di Indonesia Terkendali
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
Advertisement
Advertisement