Advertisement

Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan

Bayu Jatmiko Adi
Kamis, 18 April 2024 - 11:57 WIB
Maya Herawati
Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kententuan mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean tersebut nantinya akan disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, ketentuan tersebut akan diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan ketentuan barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.

Advertisement

“Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK,” ujarnya sesuai hasil rakortas, dikutip Kamis (18/4/2024). 

Melalui rakortas itu pula, pemerintah akhirnya sepakat untuk mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, selagi menunggu aturan baru yang akan rilis mendatang.

BACA JUGA: Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim

Haryo juga menuturkan terkait kelanjutan revisi aturan ini akan segera pemerintah bahas melalui rapat koordinasi teknis.

“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian [Susiwijono Moegiarso],” katanya.

Adapun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai eksekutor mengaku menghormati keputusan ini dan menunggu aturan baru, baik dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan, untuk melaksanakan tugasnya di perbatasan. 

“Sebaiknya kita tunggu produk hukum dari Kemendag untuk selanjutnya,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (17/4/2024).

Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean.

Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang.  Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ada Gunung Menyerupai Piramida di China Bikin Heboh Warganet, Begini Penjelasan Ahli

Wisata
| Minggu, 28 April 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement