Advertisement
Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kententuan mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean tersebut nantinya akan disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, ketentuan tersebut akan diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan ketentuan barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.
Advertisement
“Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK,” ujarnya sesuai hasil rakortas, dikutip Kamis (18/4/2024).
Melalui rakortas itu pula, pemerintah akhirnya sepakat untuk mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, selagi menunggu aturan baru yang akan rilis mendatang.
BACA JUGA: Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Haryo juga menuturkan terkait kelanjutan revisi aturan ini akan segera pemerintah bahas melalui rapat koordinasi teknis.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian [Susiwijono Moegiarso],” katanya.
Adapun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai eksekutor mengaku menghormati keputusan ini dan menunggu aturan baru, baik dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan, untuk melaksanakan tugasnya di perbatasan.
“Sebaiknya kita tunggu produk hukum dari Kemendag untuk selanjutnya,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (17/4/2024).
Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean.
Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang. Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




