Baru Diterima, Motor Koperasi Baru di Wonogiri Nyungsep ke Sawah
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA–Kententuan mengenai barang bawaan penumpang yang masuk ke daerah pabean tersebut nantinya akan disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, ketentuan tersebut akan diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan ketentuan barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.
“Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK,” ujarnya sesuai hasil rakortas, dikutip Kamis (18/4/2024).
Melalui rakortas itu pula, pemerintah akhirnya sepakat untuk mencabut Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, selagi menunggu aturan baru yang akan rilis mendatang.
BACA JUGA: Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Haryo juga menuturkan terkait kelanjutan revisi aturan ini akan segera pemerintah bahas melalui rapat koordinasi teknis.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian [Susiwijono Moegiarso],” katanya.
Adapun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai eksekutor mengaku menghormati keputusan ini dan menunggu aturan baru, baik dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan, untuk melaksanakan tugasnya di perbatasan.
“Sebaiknya kita tunggu produk hukum dari Kemendag untuk selanjutnya,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (17/4/2024).
Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean.
Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang. Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.