Advertisement

Promo November

LPS Tegaskan BPR Sangat Aman untuk Simpan Uang

Nugroho Nurcahyo
Senin, 13 Mei 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
LPS Tegaskan BPR Sangat Aman untuk Simpan Uang Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono (keempat kanan), bersama Direktur Grup Penanganan Klaim LPS, Sofyan Baehaqie dan Direktur Grup Likuidasi Bank Daly Rustamblin saat menjadi pembicara dalam Temu Media di Solo, Minggu (12/5). - Istimewa/LPS

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan BPR dan BPR Syariah terus tumbuh sehingga tidak ada alasan masyarakat takut untuk menyimpan uang di lembaga keuangan tersebut.

Kendati terdapat 11 BPR yang harus dicabut izin usahanya hanya dalam empat bulan pertama 2024, hal itu sama sekali tidak berpengaruh pada kondisi BPR/BPRS secara umum. Bahkan LPS mencatat BPR/BPRS tahun ini prospektif karena terus bertumbuh.

Advertisement

“Secara nasional ada 1.562 BPR/BPRS. Dan sejak LPS beroperasi 2005, hanya 133 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus kami tangani simpanannya,” ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, saat menghadiri Temu Media di Solo, Minggu (12/5/2024).

Pada 2024 (per Januari) tercatat total aset dari 1.562 BPR/BPRS itu sebesar Rp217.679 miliar atau tumbuh 8,20% dibandingkan aset periode sama 2023 sebesar Rp201.175 miliar. Begitupun total Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR/BPRS per Januari tahun ini yang tumbuh 9,39% dari Rp140.202 miliar (Januari 2023), menjadi Rp153.366 miliar pada Januari 2024.

Angka total kredit yang dikucurkan BPR/BPRS secara nasional juga tumbuh sebesar 10,12% melebihi pertumbuhan DPK.  "Ini angka yang bagus. Rasio loan to deposit-nya oke. Kenapa harus khawatir kalau lembaga tempat menyimpan uang ini tersalurkan kembali dengan baik ke masyarakat dan menggerakkan perekonomian masyarakat," kata Didik.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir menyimpan uang di BPR. Apalagi LPS menjamin simpanan tiap nasabah hingga Rp2 miliar. Terpenting, nasabah harus memperhatikan kriteria 3T agar simpanan mereka layak dibayar oleh LPS ketika terjadi kegagalan bank. Kriteria 3T itu yakni, Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan  tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan Tidak terindikasi dan atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana perbankan).

Tingkat bunga penjaminan LPS per 1 Februari 2024-31 Mei 2024 yakni untuk Bank Umum sebesar 4,25% untuk rupiah, dan 2,25% untuk valuta asing. Adapun untuk BPR sebesar 6,57% (rupiah).

BACA JUGA: LPS Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

Direktur Grup Penanganan Klaim LPS, Sofyan Baehaqie menambahkan sejak berdiri pada 2005, LPS telah membayarkan Rp2,07 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp2,35 triliun dengan total sebanyak 353.121 rekening telah diselesaikan.

Apalagi pada tahun ini, LPS bisa memecahkan rekor realisasi pembayaran klaim pertama kali yang sangat cepat, yakni hanya dalam lima hari kerja sejak bank dinyatakan dicabut izin usaha (CIU). “Pada 2023 realisasi pembayaran sembilan hari sejak CIU, pada 2022 dan 2021 butuh 12 hari kerja,” kata Sofyan.

Angka Rp2,07 triliun sebenarnya tergolong kecil dibandingkan dengan kemampuan penjaminan LPS untuk membayar klaim milik nasabah BPR/BPRS. Aset LPS hingga akhir triwulan I telah mencapai Rp225 triliun dan rata-rata tumbuh 15% setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement