Advertisement
OJK: Kerugian Penyelenggara Pinjol Menurun di Angka Rp27,3 Miliar
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) terus menurun dari Rp135,57 miliar pada Januari, lalu Rp97,53 miliar pada Februari, dan menjadi Rp27,3 miliar pada Maret 2024 lalu.
“Dengan tren ini, diharapkan industri LPBBTI dapat kembali mencetak keuntungan pada triwulan kedua 2024,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Para pelaku usaha pinjol perlu melakukan evaluasi secara berkala agar dapat menerapkan efisiensi serta menekan biaya operasional dan layanan pinjaman online.
Pihaknya sedang menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar dapat mewajibkan penyelenggara LPBBTI untuk menjadi pelapor SLIK.
Melalui kewajiban tersebut, ia berharap, terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) sehingga dapat memperbaiki kualitas pendanaan pinjol
Terkait penyaluran pembiayaan fintech lending kepada UMKM yang belum mencapai target 70 persen, pihaknya terus berupaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Salah satunya, katanya, dengan mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan, memperluas jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, memperkuat dukungan asuransi/penjaminan kredit, serta mengoptimalkan program sinergi untuk mendorong pembiayaan bagi wilayah luar Jawa.
Pihaknya berupaya membuka moratorium pelaku usaha pendanaan pinjol khusus sektor produktif dan UMKM dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan yang kini diterapkan oleh OJK.
“Saat ini OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement pusat data fintech lending (Pusdafil) untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif,” ujar Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Efesiensi BBM, Siswa Tanpa SIM di Jogja Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Ribuan Pelari Kalcer Ramaikan Run The City by Grand Filano di 8 Kota
Advertisement
Advertisement








