Sultan HB X soal Demo di Jogja: Hak Warga, Asal Tetap Tertib
Sultan HB X menegaskan demonstrasi adalah hak warga negara. Massa aksi Gejayan membawa 10 tuntutan terkait ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Ilustrasi pengguna QRIS Livin\' Mandiri di salah satu merchant. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) DIY kembali menegaskan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ditanggung oleh penjual, bukan pembeli. Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Ibrahim mengatakan biaya MDR QRIS 0,3% dan 0,7% jauh lebih murah dibandingkan dengan kartu kredit dengan cas 2-3%.
Menurutnya ini menjadi tantangan bagi BI DIY dan perbankan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tidak merasa dibebani dengan MDR ini. "Ini enggak boleh, sama halnya kartu kredit dibebankan ke pembeli juga dilarang," ucapnya, Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA : Per September, Pengguna QRIS Livin' Merchant di DIY Capai 13.000
Ibrahim mengatakan, di negara lain biaya layanan terkait QR Code masih lebih mahal. QRIS memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan biaya yang murah.
Lebih lanjut dia menyampaikan, strategi dalam melakukan sosialisasi beda-beda. Misalnya untuk pedagang yang sudah terbiasa menggunakan kartu kredit, mereka tidak merasa terbebani dengan QRIS karena kartu kredit lebih mahal.
Sementara itu, kata Ibrahim, sosialisasi kepada pedagang kecil yang belum menggunakan QRIS adalah dengan menyampaikan bahwa arus kas akan tertata dengan baik. Sehingga mempermudah saat butuh pembiayaan ke perbankan.
"Perbankan tinggal lihat pembukuannya dan itu tercermin di dalam transaksi di QRIS seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA : Pengguna QRIS di DIY Capai 821 Ribu hingga Januari 2024
Meski demikian, menurutnya dibutuhkan waktu agar pesan ini bisa sampai ke masyarakat. Biasanya mereka akan paham ketika terus menerus melihat teman-temannya mendapatkan manfaat. Pedagang mendengar dan melihat langsung.
"Ini proses yang terus kami lakukan dan pasti perlu waktu untuk adaptasi bagi masyarakat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X menegaskan demonstrasi adalah hak warga negara. Massa aksi Gejayan membawa 10 tuntutan terkait ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 30 Juni 2026 lengkap rute Stasiun Tugu–YIA, jam keberangkatan, tarif Rp50.000, dan layanan kereta bandara terbaru.
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Pembangunan Taman Budaya Sleman mencapai 93,75 persen hingga akhir Juni 2026. Realisasi proyek Rp137,5 miliar ini melampaui target dan lebih cepat dari jadwal.
Mendukbangga Wihaji menegaskan komunikasi keluarga dan peran ayah menjadi benteng utama agar anak terhindar dari narkoba dan pergaulan bebas.