Advertisement
Disebut Memonopoli Jasa Kurir yang Diusut KPPU, Ini Jawaban Shopee
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee diduga melakukan praktik monopoli jasa kurir, kasus ini telah masuk tahap sidang awal di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Terkait dengan hal tersebut, Shopee Indonesia memberikan jawaban.
Juru bicara Shopee mengatakan perusahaan telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU dan telah memenuhi permintaan tersebut. “Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Juru bicara Shopee Indonesia kepada Bisnis, Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Dikutip dari Bisnis.com, pihak Shopee yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan kuasa hukum PT Nusantara Ekspres Kilat atau SPX (Shopee Express) hadir dalam sidang perdana Perkara No.04/KPPU-I/2024 terkait dugaan pelanggaran layanan jasa kurir yang digelar pada hari ini 28 Mei 2024 pukul 09.00 WIB yang berlangsung di ruang sidang kantor KPPU, Jakarta Pusat. Namun, pihak yang mewakili Shopee maupun jasa kurir SPX belum mau dimintai keterangan saat ditemui secara langsung usai persidangan perdana di KPPU tersebut. Adapun dalam sidang perdana tersebut, Investigator KPPU, Maduseno telah mengendus adanya dugaan tindakan diskriminatif yang telah dilakukan PT Shopee Internasional Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman di aplikasi e-commerce Shopee. Sistem algoritma diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket pada konsumen.
Baca Juga
Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
Diduga Lakukan Monopoli Usaha, Lazada Terancam Kena Sanksi Denda
Dituding Lakukan Monopoli Penjualan Avtur, Begini Dalih Pertamina
Dugaan itu terbukti dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman J&T dan SPX di dashboard para penjual di Shopee. Adapun menurut Seno, PT Shopee Internasional Indonesia beralasan bahwa dua perusahaan jasa ekspedisi itu dipilih lantaran memiliki peforma layanan yang baik. Namun, menurut Seno alasan Shopee mengaktifkan otomatis jasa kirim J&T dan SPX tidak berdasar.
"Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran terhadap fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performa layanan yang baik, tapi tidak terpilih untuk diaktivitasi otomatis secara masal oleh Shopee," kata Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024). Bukti lainnya yang mengarah pada dugaan upaya monopoli dan diskriminasi jasa pengiriman oleh Shopee yaitu adanya rangkap jabatan Direktur PT Shopee Internasional Indonesia, Handika Wiguna Jahja sekaligus diangkat menjadi Direktur di PT Nusantara Express Kilat pada 27 Juni 2018. "Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat memberikan pengaruh terhadap pelaku usaha yang diafiliasikan dan dapat mempengaruhi persaingan usaha," jelas Seno.
Atas dasar alat bukti tersebut, Shopee diduga melanggar pasal 19D dan pasal 25 ayat 1A Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan Journey Sementara itu, berdasarkan uji coba yang dilakukan Bisnis, Shopee menawarkan 3 opsi pengiriman yaitu reguler, hemat dan kargo. Masing-masing opsi memiliki harga yang berbeda. Setelah melakukan pemesanan dan memilih metode pengiriman, Shopee tetap menawarkan pilihan jasa kurir Shopee Expres, JNT, JNE dan Sicepat.
Opsi pilihan juga tergantung seller Shopee. Adapun perbedaan pemilihan jasa kurir saat ini dengan dahulu, ketika tahun 2021 Shopee menaruh opsi pilihan jasa kurir di depan. Sementara itu sekarang opsi pilihan berada di akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disumbang Harga Beras hingga Cabai, Inflasi Tahunan Juni 2024 Sebesar 2,51 Persen
- Juni 2024 Harga Pangan Turun, Deflasi DIY Lebih Dalam ketimbang Nasional
- BPS Catat Warga Miskin di Area Perkotaan DIY per Maret 2024 Bertambah, Segini Angkanya
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Vape Dilarang Dijual Bebas di Australia, Hanya Bisa Dibeli di Apotek
- 22,5 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin, BPS Sebut Salah Satu Penyebabnya
- Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, BPS Jelaskan Dampak ke Inflasi
Advertisement
Advertisement