Advertisement
Iuran Tapera Ditolak di Sana-Sini, BP Tapera Coba Jelaskan Urgensinya
![Iuran Tapera Ditolak di Sana-Sini, BP Tapera Coba Jelaskan Urgensinya](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/31/1176418/bp-tapera.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perubahan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes banyak pihak, Badan Pengelola (BP) Tapera menjelaskan urgensi implementasi program tersebut bagi para pekerja swasta.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga. "Ini konsepsi UU No. 4/2016, tadi Pak Kepala Staf Kepresidenan sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi 9,95 juta keluarga tak miliki rumah," kata Pudyo dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah sangat terbatas. Oleh karena itu, dia menyatakan implementasi Tapera dinilai menjadi salah satu jalan yang mampu mengentaskan ketimpangan tersebut.
Di samping itu, kewajiban iuran Tapera bagi non-ASN nantinya hanya dibebankan bagi tenaga kerja yang memiliki pendapatan di atas upah minimum provinsi ataupun regional.
Skema tersebut diterapkan dengan mengusung azas gotong royong. Nantinya, pekerja yang tak membutuhkan rumah, iuran tabungannya akan dialihkan untuk subsidi KPR bagi yang belum memiliki rumah.
Adapun, Pudyo menegaskan, pekerja yang tak memerlukan rumah dipastikan dapat menarik kembali saldo iuran yang telah dibebankan pada saat pensiun atau saat telah tidak menjadi peserta Tapera. "Kalau mengandalkan pemerintah saja enggak akan selesai. Maka, perlu grand design yang melibatkan masyarakat bersama-sama dan konsepnya bukan iuran tetapi menabung," ucap Pudyo.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.
Rinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
- Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPD DIY Syariah Berikan Edukasi dan Literasi Keuangan bagi Kader Muhammadiyah
- Sertifikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif
- Pemerintah Daerah dengan Inflasi di Atas Rerata Nasioal Diwajibkan Bekerja Keras
- Badan Logistik Nasional Perlu Dibentuk, Ini Alasan Pengusaha
- Industri Tekstil Goyang, Puluhan Perusahan Mulai Mengurangi Hari Kerja Karyawan
- Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Advertisement
Advertisement