Advertisement
Iuran Tapera Ditolak di Sana-Sini, BP Tapera Coba Jelaskan Urgensinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perubahan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes banyak pihak, Badan Pengelola (BP) Tapera menjelaskan urgensi implementasi program tersebut bagi para pekerja swasta.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga. "Ini konsepsi UU No. 4/2016, tadi Pak Kepala Staf Kepresidenan sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi 9,95 juta keluarga tak miliki rumah," kata Pudyo dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah sangat terbatas. Oleh karena itu, dia menyatakan implementasi Tapera dinilai menjadi salah satu jalan yang mampu mengentaskan ketimpangan tersebut.
Di samping itu, kewajiban iuran Tapera bagi non-ASN nantinya hanya dibebankan bagi tenaga kerja yang memiliki pendapatan di atas upah minimum provinsi ataupun regional.
Skema tersebut diterapkan dengan mengusung azas gotong royong. Nantinya, pekerja yang tak membutuhkan rumah, iuran tabungannya akan dialihkan untuk subsidi KPR bagi yang belum memiliki rumah.
Adapun, Pudyo menegaskan, pekerja yang tak memerlukan rumah dipastikan dapat menarik kembali saldo iuran yang telah dibebankan pada saat pensiun atau saat telah tidak menjadi peserta Tapera. "Kalau mengandalkan pemerintah saja enggak akan selesai. Maka, perlu grand design yang melibatkan masyarakat bersama-sama dan konsepnya bukan iuran tetapi menabung," ucap Pudyo.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.
Rinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banyak Kantor Bank Tutup, Kemenkeu: Bukan Kemunduran, Tapi Dampak Inovasi
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
Advertisement

Ditreskrimsus Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan TIK
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Turn Empat Hari, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Mulai Naik
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 23 Juni 2025 Stabil, Cek Selengkapnya di Sini
- Menebus Produksi Emisi Karbon dengan Donasi di Mandiri Looping for Live
- Mandiri Jogja Marathon 2025 Lestarikan Sumbu Filosofi Jogja di Medalinya
Advertisement
Advertisement