Advertisement

Kemenkeu Sebut Iuran Tapera Murni untuk Pembiayaan Perumahan Pekerja, Tak Masuk APBN

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemenkeu Sebut Iuran Tapera Murni untuk Pembiayaan Perumahan Pekerja, Tak Masuk APBN Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) murni untuk pembiayaan perumahan pemilik tabungan dan tidak akan masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Saiful Islam menuturkan dana ini bukan sebagai pendapatan negara, melainkan tabungan untuk pembiayaan perumahan.  “Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk dalam postur APBN,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). 

Advertisement

Dengan demikian, dana yang bersumber dari gaji pekerja tersebut akan dikelola untuk nantinya membiayain perumahan mereka.  Saiful turut menekankan APBN justru setiap tahunnya mengalokasikan sebagian dari pembiayaan investasi untuk pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadi tabungan pemerintah. 

Hingga 2024, total dana yang dikelola mencapai Rp105,2 Triliun. Sementara sejak 2010, FLPP telah menjangkau 1,47 juta Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai fasilitas pembiayaan Rp136,2 triliun.

Baca Juga

Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja

Iuran Tapera Ditolak di Sana-Sini, BP Tapera Coba Jelaskan Urgensinya

Iuran Tapera Ditetapkan, Pengusaha Menjerit Berat

Sementara sepanjang tahun ini hingga Mei 2024, dalam buku APBN Kita tertulis dana FLPP yang telah dikeluarkan senilai Rp6 triliun untuk membiayai perumahan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Pada dasarnya, dari sisi mekanisme pembiayaan produk FLPP dan Tapera relatif sama, yakni memberikan likuiditas ke perbankan untuk menekan suku bunga KPR pada level rendah di bawah pasar.

Selain itu, dari sisi sumber dana FLPP berasal dari APBN, sedangkan dana Tapera berasal dari Dana Simpanan Peserta. Rencananya, kedua program ini dapat disinergikan dengan joint financing dalam rangka Single Housing Program. 

Pemerintah melalui APBN tahun 2018, telah memberikan dana modal awal kepada BP Tapera untuk dikelola senilai Rp 2,5 triliun. Di mana Rp2 Triliun sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Sementara Rp500 Miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2023, posisi Aset Netto Modal Awal per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2,79 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jemparingan Jadi Potensi Wisata Kebudayaan di Gunungkidul

Gunungkidul
| Sabtu, 28 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement