Advertisement
Mulai Hari Ini Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Maksimal 7 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kini memperpendek waktu pengembalian dana tiket yang dibatalkan penumpang dari 30-45 hari menjadi maksimal 7 hari setelah pembatalan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan ketentuan baru untuk pembatalan tiket kereta api (KA) antarkota ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. "Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu berkisar antara 30 hingga 45 hari. KAI lantas memberlakukan ketentuan baru per 1 Juni 2024 di mana waktu pengembalian dana dipercepat, yakni paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.
Metode pengembalian dana pun bervariasi guna memudahkan proses transfer. Dikatakan Anwar, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet (dompet elektronik) penumpang.
Baca Juga
Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI Kini Hanya 7 Hari, Begini Ketentuannya
KAI Terus Melayani Refund Tiket Imbas Insiden KA Anjlok, Catat Batas Akhirnya!
Kereta Anjlok di Kulonprogo, Stasiun Lempuyangan Malam Ini Riuh Penumpang Batal Berangkat
"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan," jelasnya.
Ketentuan baru pengembalian dana tiket yang dibatalkan penumpang ini berlaku mulai 1 Juni 2024 untuk KA antar kota dan KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Namun, untuk KA perkotaan metode pengembalian dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Anwar mengingatkan bahwa proses pembatalan bisa dilakukan secara langsung di loket stasiun maupun melalui aplikasi dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Terkait waktu pembatalan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi paling lama 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tutup Anwar. Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut sebagai berikut : - Stasiun Medan - Stasiun Kisaran - Stasiun Rantauprapat - Stasiun Siantar - Stasiun Tanjung Balai - Stasiun Tebing Tinggi (K68)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
- Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Bulan Ini 15.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi
- Saham Bank BCA Anjlok, Gegara Isu Mau Diambil Alih Danantara
Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Sleman, Kejati DIY Periksa 23 Saksi
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam dan Galeri24 Hari Ini Turun, UBS Naik
- Libur HUT RI, Plaza Ambarrukmo Catat Terjadi Lonjakan Pengunjung 30 Persen
- Hingga Juli 2025 OJK DIY Terima 2.170 Aduan Walk In
- Penggilingan Padi Skala Besar Memicu 1 Juta Pengangguran, Ini Sebabnya
- Raih Top Brand Beruntun, Importa Siap Ekspansi ke Filipina
- Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
Advertisement
Advertisement