Mulai Hari Ini Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Maksimal 7 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kini memperpendek waktu pengembalian dana tiket yang dibatalkan penumpang dari 30-45 hari menjadi maksimal 7 hari setelah pembatalan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan ketentuan baru untuk pembatalan tiket kereta api (KA) antarkota ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. "Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu berkisar antara 30 hingga 45 hari. KAI lantas memberlakukan ketentuan baru per 1 Juni 2024 di mana waktu pengembalian dana dipercepat, yakni paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.
Metode pengembalian dana pun bervariasi guna memudahkan proses transfer. Dikatakan Anwar, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet (dompet elektronik) penumpang.
Baca Juga
Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI Kini Hanya 7 Hari, Begini Ketentuannya
KAI Terus Melayani Refund Tiket Imbas Insiden KA Anjlok, Catat Batas Akhirnya!
Kereta Anjlok di Kulonprogo, Stasiun Lempuyangan Malam Ini Riuh Penumpang Batal Berangkat
"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan," jelasnya.
Ketentuan baru pengembalian dana tiket yang dibatalkan penumpang ini berlaku mulai 1 Juni 2024 untuk KA antar kota dan KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Namun, untuk KA perkotaan metode pengembalian dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Anwar mengingatkan bahwa proses pembatalan bisa dilakukan secara langsung di loket stasiun maupun melalui aplikasi dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Terkait waktu pembatalan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi paling lama 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tutup Anwar. Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut sebagai berikut : - Stasiun Medan - Stasiun Kisaran - Stasiun Rantauprapat - Stasiun Siantar - Stasiun Tanjung Balai - Stasiun Tebing Tinggi (K68)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement