Advertisement
Gonjang Ganjing Roti Aoka, Pemerintah Didesak Mengungkap Kepastian Keamanan Konsumsinya ke Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah diminta segera memastikan keamanan dalam mengonsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada publik. Roti Aoka viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.
"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024)
BACA JUGA: Viral Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Begini Kata Produsen
Edy juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya. Caranya, kata dia melanjutkan, dengan menggunakan bahan sesuai dengan yang tertera dalam label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.
“Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai roti Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate. Bahan pengawet itu diduga membuat roti tidak berjamur, meskipun melewati masa kedaluwarsa.
Edy lalu memberikan apresiasi adanya berita tersebut. Ia menilai fungsi pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Advertisement
Edy menyebutkan dalam pasal itu tertulis bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran
“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, produsen roti yang diduga mengandung pengawet kosmetik itu membantah tudingan yang mengarah kepadanya. Mereka mengklaim produknya sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait dengan hal itu, Edy meminta BPOM sebaiknya segera memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut. Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019, mata dia, dijelaskan bahwa izin edar produk pangan didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.
“Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya,” ujar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Ribuan Pelari Ikuti Bhayangkara Run 2025 di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
Advertisement
Advertisement