Advertisement
Gonjang Ganjing Roti Aoka, Pemerintah Didesak Mengungkap Kepastian Keamanan Konsumsinya ke Publik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah diminta segera memastikan keamanan dalam mengonsumsi roti Aoka dan mengumumkannya kepada publik. Roti Aoka viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.
"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024)
BACA JUGA: Viral Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Begini Kata Produsen
Edy juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya. Caranya, kata dia melanjutkan, dengan menggunakan bahan sesuai dengan yang tertera dalam label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.
“Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai roti Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate. Bahan pengawet itu diduga membuat roti tidak berjamur, meskipun melewati masa kedaluwarsa.
Edy lalu memberikan apresiasi adanya berita tersebut. Ia menilai fungsi pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Advertisement
Edy menyebutkan dalam pasal itu tertulis bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran
“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, produsen roti yang diduga mengandung pengawet kosmetik itu membantah tudingan yang mengarah kepadanya. Mereka mengklaim produknya sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait dengan hal itu, Edy meminta BPOM sebaiknya segera memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut. Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019, mata dia, dijelaskan bahwa izin edar produk pangan didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.
“Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya,” ujar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wuih! Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
Advertisement
Gempa di Bali Merusak Sejumlah Bangunan, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif di Darat
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini (20/9) Naik Jadi Rp1,44 Juta per Gram
- Kadin DIY Sambut Positif Penurunan BI Rate, Tapi Waspadai Risiko Ini..
- Lewat Firtual, Pemerintah Promosikan Kebijakan dan Praktik Bisnis Berbasis HAM
- Kolaborasi Smartfren dan Nanobank Syariah Seleksi Duta Smartfren untuk Desa Terpilih di Selatan Jawa Tengah
- Upaya Alfamart Turunkan Angka Stunting melalui Program Satu Telur Sehari
- Bulog Beberkan Perkembangan Akuisisi Perusahaan Beras Kamboja, Begini Progresnya
- Sasar Market Lebih Spesifik, Tasneem Hotel Malioboro Gelar Kembali Mini Wedding Expo
Advertisement
Advertisement