Advertisement
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 belum menunjukkan kepastian. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyebut masih menunggu keputusan pemerintah baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Pasalnya, menjelang pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang kurang dari satu bulan lagi, masih belum ada kabar terkait dengan naik atau tidaknya tarif tersebut.
Advertisement
“Kami semua menunggu konsep pemerintahan baru [termasuk PPN 12%],” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (24/7/2024).
Mengingat janji kampanye Prabowo – Gibran, yang sangat optimisitis untuk mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax-to-GDP ratio (tax ratio) hingga angka 23%. Padahal, tax ratio Indonesia per 2023 baru mencapai 10,2%.
Untuk tahun depan, Kementerian Keuangan telah mematok rasio pajak tersebut di rentang 10,09% hingga 10,29% dari PDB.
“Untuk mencapai tax ratio 23%, kami menunggu pemerintahan baru jelaskan bagaimana caranya,” kata Dolfie.
Apakah dengan cara menaikkan tarif PPN, atau melalui sumber-sumber penerimaan lain selain pajak. Pemerintah pun memiliki kewenangan untuk menaik-turunkan tarif pajak sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan persetujuan DPR.
BACA JUGA: Tak Ingin Tergesa-gesa Jawab Kesiapan Maju Pilkada, Singgih: Menunggu Pensiun Dulu
Dalam belied yang diteken Sri Mulyani itu, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Sementara tertulis pada ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan pajak sebesar 1% untuk PPN tersebut bukan menjadi satu-satunya sumber penerimaan negara.
Pemerintah memiliki bea, cukai, PPh Pasal 21, PPh Badan, hingga PPh Pasal 22 Impor serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski banyak seruan untuk melakukan penundaan kenaikan tarif PPN karena dikhawatirkan akan membebankan masyarakat menengah, Adrianto melihat artinya pemerintah perlu menyiapkan peraturan baru.
“Ketentuannya paling lambat 1 Januari 2025 sudah harus naik. Artinya Pengusaha Kena Pajak sudah harus menerapkan pada masa pajak Januari 2025. Jika mau menunda, berarti harus terbit Perppu penundaan kenaikan tarif tersebut,” tuturnya, Rabu (24/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
Advertisement
Advertisement