Advertisement
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 belum menunjukkan kepastian. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyebut masih menunggu keputusan pemerintah baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Pasalnya, menjelang pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang kurang dari satu bulan lagi, masih belum ada kabar terkait dengan naik atau tidaknya tarif tersebut.
Advertisement
“Kami semua menunggu konsep pemerintahan baru [termasuk PPN 12%],” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (24/7/2024).
Mengingat janji kampanye Prabowo – Gibran, yang sangat optimisitis untuk mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax-to-GDP ratio (tax ratio) hingga angka 23%. Padahal, tax ratio Indonesia per 2023 baru mencapai 10,2%.
Untuk tahun depan, Kementerian Keuangan telah mematok rasio pajak tersebut di rentang 10,09% hingga 10,29% dari PDB.
“Untuk mencapai tax ratio 23%, kami menunggu pemerintahan baru jelaskan bagaimana caranya,” kata Dolfie.
Apakah dengan cara menaikkan tarif PPN, atau melalui sumber-sumber penerimaan lain selain pajak. Pemerintah pun memiliki kewenangan untuk menaik-turunkan tarif pajak sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan persetujuan DPR.
BACA JUGA: Tak Ingin Tergesa-gesa Jawab Kesiapan Maju Pilkada, Singgih: Menunggu Pensiun Dulu
Dalam belied yang diteken Sri Mulyani itu, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Sementara tertulis pada ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan pajak sebesar 1% untuk PPN tersebut bukan menjadi satu-satunya sumber penerimaan negara.
Pemerintah memiliki bea, cukai, PPh Pasal 21, PPh Badan, hingga PPh Pasal 22 Impor serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski banyak seruan untuk melakukan penundaan kenaikan tarif PPN karena dikhawatirkan akan membebankan masyarakat menengah, Adrianto melihat artinya pemerintah perlu menyiapkan peraturan baru.
“Ketentuannya paling lambat 1 Januari 2025 sudah harus naik. Artinya Pengusaha Kena Pajak sudah harus menerapkan pada masa pajak Januari 2025. Jika mau menunda, berarti harus terbit Perppu penundaan kenaikan tarif tersebut,” tuturnya, Rabu (24/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement