Advertisement

Rokok dan Vape Dilarang Dijual di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak-Anak

Novita Sari Simamora
Selasa, 30 Juli 2024 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Rokok dan Vape Dilarang Dijual di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak-Anak Ilustrasi larangan merokok. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penjualan rokok dan rokok elektronik atau vape di sekitar sekolah dan area bermain anak-anak kini resmi dilarang. Aturannya sudah keluar.

Aturan pelarangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 dalam pasal 434 terkait larangan menjual produk tembakau rokok elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak di Indonesia.

Advertisement

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," seperti dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/7/2024).

Selain itu, regulasi tersebut juga melarang setiap pedagang minimarket dan warung-warung untuk menjual produk tembakau ke setiap orang yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Poin lain yang diatur yakni pemerintah melarang minimarket dan waarung untuk menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

BACA JUGA: Anggota DPRD Bantul Periode 2019-2024 Diminta Segera Kembalikan Laptop

Presiden Jokowi merilis regulasi ini untuk melindungi anak-anak dari gempuran industri rokok. Sebab, jumlah perokok anak semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Saat ini, prevalensi perokok aktif di Indonesia dalam tren meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Adapun kelompok anak dan remaja merupakan kelompok yang mencatatkan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jogja Book Fair, Kemeriahan Lebaran Literasi

Jogja
| Kamis, 19 September 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement