Advertisement

Promo November

Hingga Juli 2024, OJK DIY Terima 118 Laporan Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Anisatul Umah
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Hingga Juli 2024, OJK DIY Terima 118 Laporan Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat sepanjang Januari-Juli 2024 telah menerima 118 laporan terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan laporan ini terdiri dari 2 laporan terkait dengan rekening pelapor yang diindikasikan terlibat aktivitas judi online dan 116 laporan lainnya terkait pinjol ilegal.

Dia menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima permasalahan yang paling banyak diadukan terkait perilaku petugas penagihan yang tidak etis.

Advertisement

Ada unsur ancaman penyebaran data pribadi, teror, dan intimidasi sebanyak 35 pelapor dan permasalahan pembukaan akun dan pencairan dana pinjaman tanpa persetujuan dari pihak pelapor sebanyak 36 pelapor.

"Data kami himpun dari layanan konsumen selama periode Januari sampai dengan Juli 2024," ucapnya, Jumat (30/8/2024).

Eko menjelaskan faktor yang menyebabkan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, pelaku aktivitas keuangan ilegal. Ada kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyaknya pelaku yang menggunakan server di luar negeri.

BACA JUGA: Temukan Objek Diduga Cagar Budaya, Warga Dapat Kompensasi Uang Jutaan Rupiah

Kedua masyarakat, di mana secara umum masyarakat masih punya karakter ingin cepat kaya, dengan jalan mendapatkan uang instan, tanpa bekerja. Serta tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih perlu ditingkatkan lagi. "Apalagi di era digitalisasi yang terus berkembang," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, memperhatikan faktor-faktor tersebut, literasi edukasi keuangan yang dibutuhkan tidak saja secara masif, namun juga kolaboratif dan sinergis dengan semua pihak. Sehingga bisa menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal di masyarakat.

Menurutnya strategi edukasi dinilai akan lebih efektif. Dukungan dan peran keluarga sebagai lingkungan terkecil juga sangat penting dalam memberikan edukasi agar generasi muda tidak terjerat aktivitas keuangan ilegal.

Di sisi lain, kata Eko, satuan tugas (Satgas) judi online berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, serta Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satas PASTI) punya peran penting dalam memberantas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal, serta penanganan permasalahan aktivitas keuangan ilegal. Antara lain melalui patrol cyber dan pemblokiran platform atau website.

"Yang melakukan dan menawarkan aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjaman online dan judi daring," katanya.

Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara menyebut fenomena merebaknya pinjol adalah cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah. Pinjol menjadi alternatif bagi yang tidak terjangkau layanan perbankan konvensional.

Di mana prosedurnya lebih cepat dan sederhana, serta jumlah pinjaman yang lebih fleksibel. Akan tetapi bunganya cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.

Menurutnya pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan. Pinjol legal biasanya memberikan kontribusi positif dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

Sementara pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum dan tidak diawasi oleh OJK. Sehingga rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen. "Seperti bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif," katanya.

Dia menyarankan jika terjerat pinjol ilegal langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi. Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan.

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan," sarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement