Advertisement

Promo November

OJK DIY Terima Ratusan Laporan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal

Lugas Subarkah
Jum'at, 06 September 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
OJK DIY Terima Ratusan Laporan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, saat ditemui media dalam Media Gathering di Jakarta, Kamis (5/9/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Korban pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di wilayah DIY masih terus bertambah. Sepanjang Januari-Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima ratusan aduan soal pinjol dan investasi ilegal. 

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menjelaskan sejak Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah menerima 227 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).

Advertisement

“Sebanyak 167 merupakan pengaduan sektor perbankan, 51 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank [IKNB] dan sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan [LJK] lainnya maupun Non LJK,” katanya, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol 37,17 Persen Berasal dari Gen Z dan Milenial

Selanjutnya, dari Januari hingga Juli 2024, OKJ DIY menerima 950 pengaduan konsumen secara walk in yang terdiri dari 312 pengaduan sektor perbankan, 409 merupakan pengaduan sektor IKNB, dua pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan lainnya.

Adapun yang termasuk IKNB yakni asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, fintech peer to peer lending dan moda. “Dari total pengaduan konsumen secara walk in termasuk di dalamnya terdapat 127 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal,” katanya.

Upaya penanganan dan pencegahan terkait hal ini pun terus dilakukan. “Maka edukasi kepada masyarakat yang kami lakukan sangat masif. Kepada komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu-ibu PKK. Kami lakukan masif bekerja sama dengan stakeholder terkait," katanya.

Sementara pada upaya penanganan, OJK telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), yang telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak 2017 hingga 2023.

Ke depan OJK juga akan membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka). Pusaka dinilai urgent karena belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi di sektor keuangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement