Advertisement
Pakar UGM Kritisi Skema Power Wheeling dalam RUU EBET
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) di Komisi VII DPR sempat tertunda karena ada perbedaan pendapatan tentang pasal power wheeling (sewa jaringan).
Ia menjelaskan, power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik EBET. Sekaligus menjual secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Harga sewa penggunaan jaringan transmisi dan distribusi ditentukan oleh pemerintah.
Advertisement
Menurutnya, diizinkannya IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen bertentangan dengan konstitusi. Di antaranya UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Pasal tersebut sudah di drop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi 3 bulan berikutnya, yang saat ini sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi," kata Fahmy, Sabtu (7/9/2024).
Fahmy mengatakan membuka akses power wheeling ke wilus baik wilus-PLN maupun wilus-non-PLN industri, justru akan menggerus pendapatan PLN lantaran 90% pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri. Skema power wheeling juga akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Di mana pembangkit ini sifatnya intermittent, dipengaruhi matahari dan angin. Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.
"Berhubung power wheeling melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan PLN, dan menggerus APBN, maka pasal power wheeling harus di drop dari RUU EBET sebelum disahkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement