Advertisement

Promo November

Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK

Pernita Hestin Untari
Minggu, 08 September 2024 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK Ilustrasi pensiun (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal polemik program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang ada ketika seseorang pensiun, maka manfaat diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus.

Advertisement

BACA JUGA: Alert! Kredit Bermasalah UMKM DIY Tinggi Melebihi Ambang Batas

Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang pas juga, bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).

Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan program pensiun tersebut tujuannya adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

Menurutnya pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan yang mana menjadi prinsip daripada program pensiunan. Terlebih pada praktiknya selama ini, dana pensiun dicairkan langsung dalam satu bulan dan dikenakan denda 5%.

Menurut Ogi, hal tersebut kurang pas, seharusnya anuitas menurutnya diberikan secara berkala setiap bulan. “Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” kata Ogi. 

Namun demikian, Ogi menjelaskan bahwa ada pengecualian, di mana apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan sekaligus.

Ogi menjelaskan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.

“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8 2024 itu diterbitkan pada 29 April 2024 dan enam bulan sejak itu mulai berlaku di akhir Oktober 2024,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement