Advertisement
Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal polemik program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang ada ketika seseorang pensiun, maka manfaat diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus.
Advertisement
BACA JUGA: Alert! Kredit Bermasalah UMKM DIY Tinggi Melebihi Ambang Batas
Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang pas juga, bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).
Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan program pensiun tersebut tujuannya adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Menurutnya pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan yang mana menjadi prinsip daripada program pensiunan. Terlebih pada praktiknya selama ini, dana pensiun dicairkan langsung dalam satu bulan dan dikenakan denda 5%.
Menurut Ogi, hal tersebut kurang pas, seharusnya anuitas menurutnya diberikan secara berkala setiap bulan. “Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” kata Ogi.
Namun demikian, Ogi menjelaskan bahwa ada pengecualian, di mana apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan sekaligus.
Ogi menjelaskan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.
“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8 2024 itu diterbitkan pada 29 April 2024 dan enam bulan sejak itu mulai berlaku di akhir Oktober 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
- Fenomena Perang Tarif Dagang AS: Indonesia Optimis Bertahan, China Melawan
Advertisement