Advertisement
Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal polemik program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang ada ketika seseorang pensiun, maka manfaat diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus.
Advertisement
BACA JUGA: Alert! Kredit Bermasalah UMKM DIY Tinggi Melebihi Ambang Batas
Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang pas juga, bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).
Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan program pensiun tersebut tujuannya adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Menurutnya pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan yang mana menjadi prinsip daripada program pensiunan. Terlebih pada praktiknya selama ini, dana pensiun dicairkan langsung dalam satu bulan dan dikenakan denda 5%.
Menurut Ogi, hal tersebut kurang pas, seharusnya anuitas menurutnya diberikan secara berkala setiap bulan. “Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” kata Ogi.
Namun demikian, Ogi menjelaskan bahwa ada pengecualian, di mana apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan sekaligus.
Ogi menjelaskan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.
“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8 2024 itu diterbitkan pada 29 April 2024 dan enam bulan sejak itu mulai berlaku di akhir Oktober 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
Advertisement
Advertisement