Advertisement
Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal polemik program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang ada ketika seseorang pensiun, maka manfaat diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus.
Advertisement
BACA JUGA: Alert! Kredit Bermasalah UMKM DIY Tinggi Melebihi Ambang Batas
Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang pas juga, bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).
Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan program pensiun tersebut tujuannya adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Menurutnya pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan yang mana menjadi prinsip daripada program pensiunan. Terlebih pada praktiknya selama ini, dana pensiun dicairkan langsung dalam satu bulan dan dikenakan denda 5%.
Menurut Ogi, hal tersebut kurang pas, seharusnya anuitas menurutnya diberikan secara berkala setiap bulan. “Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” kata Ogi.
Namun demikian, Ogi menjelaskan bahwa ada pengecualian, di mana apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan sekaligus.
Ogi menjelaskan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.
“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8 2024 itu diterbitkan pada 29 April 2024 dan enam bulan sejak itu mulai berlaku di akhir Oktober 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kulonprogo Selasa 17 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement