Senada dengan Tapera, Apindo DIY Tolak Program Pensiun Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menolak rencana potongan pensiun tambahan untuk pekerja.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan jika rencana ini ditetapkan akan berdampak pada dunia kerja. Dia menyebut rencana kebijakan ini kontraproduktif di masa-masa sulit. Seperti rencana sebelumnya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Advertisement
Menurutnya iuran semacam ini mestinya tidak bersifat wajib, tapi sukarela. "Sama dengan Tapera, kami pasti menolak," ucapnya, Jumat (13/9/2024).
BACA JUGA: Buruh DIY Menolak Program Pensiun Tambahan
Timotius berpandangan masih banyak hal lain yang harus dibenahi oleh pemerintah selain membuat program seperti ini. Misalnya tentang efektivitas satuan tugas (Satgas) impor ilegal. Sehingga tidak seperti pemadam kebakaran yang terkesan reaktif.
Selain itu, dia berpandangan mestinya pemerintah juga fokus memberikan stimulus kepada kelas menengah. Tidak hanya insentif bagi kelas atas lewat pajak dan kelas bawah dengan bantuan sosial.
"Di dunia kerja, pekerja sudah menderita banyak beban, listrik dan sebagainya," lanjutnya.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, Y Sri Susilo berpandangan dana pensiun punya tujuan yang baik untuk menyiapkan hari tua. Dana tersebut juga bisa dimanfaatkan pengelola untuk investasi.
Menurutnya untuk mencapai hal tersebut ada syarat sifatnya jangan wajib. Bagi yang mampu silahkan ikut, layaknya asuransi. Jika diwajibkan harus dilihat dahulu, karena masing-masing pegawai punya ciri khas perorangan yang berbeda. Belum lagi ada kasus-kasu yang tidak profesional dan merugikan konsumen.
BACA JUGA: Ini Dampak Jika Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan
"Ada beberapa kasus pengelola dana pensiun tidak tepat menginvestasikan dana, sehingga merugikan," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan dari pelaksanaan program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, ketika seseorang pensiun diperkenankan 20% nya ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi.
Ia menjelaskan peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Diharapkan baru bisa dicairkan selama 10 tahun. "Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Life Media Kenalkan Layanan Canggih Hospitality TV untuk Hotel
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
Advertisement
Advertisement