Advertisement

Promo November

Senada dengan Tapera, Apindo DIY Tolak Program Pensiun Tambahan

Anisatul Umah
Jum'at, 13 September 2024 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Senada dengan Tapera, Apindo DIY Tolak Program Pensiun Tambahan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menolak rencana potongan pensiun tambahan untuk pekerja.

Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan jika rencana ini ditetapkan akan berdampak pada dunia kerja. Dia menyebut rencana kebijakan ini kontraproduktif di masa-masa sulit. Seperti rencana sebelumnya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Advertisement

Menurutnya iuran semacam ini mestinya tidak bersifat wajib, tapi sukarela. "Sama dengan Tapera, kami pasti menolak," ucapnya, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA: Buruh DIY Menolak Program Pensiun Tambahan

Timotius berpandangan masih banyak hal lain yang harus dibenahi oleh pemerintah selain membuat program seperti ini. Misalnya tentang efektivitas satuan tugas (Satgas) impor ilegal. Sehingga tidak seperti pemadam kebakaran yang terkesan reaktif.

Selain itu, dia berpandangan mestinya pemerintah juga fokus memberikan stimulus kepada kelas menengah. Tidak hanya insentif bagi kelas atas lewat pajak dan kelas bawah dengan bantuan sosial.

"Di dunia kerja, pekerja sudah menderita banyak beban, listrik dan sebagainya," lanjutnya.

Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, Y Sri Susilo berpandangan dana pensiun punya tujuan yang baik untuk menyiapkan hari tua. Dana tersebut juga bisa dimanfaatkan pengelola untuk investasi.

Menurutnya untuk mencapai hal tersebut ada syarat sifatnya jangan wajib. Bagi yang mampu silahkan ikut, layaknya asuransi. Jika diwajibkan harus dilihat dahulu, karena masing-masing pegawai punya ciri khas perorangan yang berbeda. Belum lagi ada kasus-kasu yang tidak profesional dan merugikan konsumen.

BACA JUGA: Ini Dampak Jika Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan

"Ada beberapa kasus pengelola dana pensiun tidak tepat menginvestasikan dana, sehingga merugikan," ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan dari pelaksanaan program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, ketika seseorang pensiun diperkenankan 20% nya ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

"Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi.

Ia menjelaskan peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Diharapkan baru bisa dicairkan selama 10 tahun. "Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement