Advertisement
Senada dengan Tapera, Apindo DIY Tolak Program Pensiun Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menolak rencana potongan pensiun tambahan untuk pekerja.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan jika rencana ini ditetapkan akan berdampak pada dunia kerja. Dia menyebut rencana kebijakan ini kontraproduktif di masa-masa sulit. Seperti rencana sebelumnya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Advertisement
Menurutnya iuran semacam ini mestinya tidak bersifat wajib, tapi sukarela. "Sama dengan Tapera, kami pasti menolak," ucapnya, Jumat (13/9/2024).
BACA JUGA: Buruh DIY Menolak Program Pensiun Tambahan
Timotius berpandangan masih banyak hal lain yang harus dibenahi oleh pemerintah selain membuat program seperti ini. Misalnya tentang efektivitas satuan tugas (Satgas) impor ilegal. Sehingga tidak seperti pemadam kebakaran yang terkesan reaktif.
Selain itu, dia berpandangan mestinya pemerintah juga fokus memberikan stimulus kepada kelas menengah. Tidak hanya insentif bagi kelas atas lewat pajak dan kelas bawah dengan bantuan sosial.
"Di dunia kerja, pekerja sudah menderita banyak beban, listrik dan sebagainya," lanjutnya.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, Y Sri Susilo berpandangan dana pensiun punya tujuan yang baik untuk menyiapkan hari tua. Dana tersebut juga bisa dimanfaatkan pengelola untuk investasi.
Menurutnya untuk mencapai hal tersebut ada syarat sifatnya jangan wajib. Bagi yang mampu silahkan ikut, layaknya asuransi. Jika diwajibkan harus dilihat dahulu, karena masing-masing pegawai punya ciri khas perorangan yang berbeda. Belum lagi ada kasus-kasu yang tidak profesional dan merugikan konsumen.
BACA JUGA: Ini Dampak Jika Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan
"Ada beberapa kasus pengelola dana pensiun tidak tepat menginvestasikan dana, sehingga merugikan," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan dari pelaksanaan program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, ketika seseorang pensiun diperkenankan 20% nya ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Namun 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi.
Ia menjelaskan peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Diharapkan baru bisa dicairkan selama 10 tahun. "Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Wiji: Berbuka Puasa di Grand Altuz Hotel Seturan Yogyakarta, Pulang Bawa Hadiah Motor!
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
Advertisement