Advertisement
Hindari Tren YOLO dan FOMO, OJK DIY Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tren you only live once (YOLO) hingga fear of missing out (FOMO) mengancam kesehatan finansial anak muda dewasa ini. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengingatkan agar lebih bijak dalam membeli barang. Harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Dia mengatakan fenomena YOLO dan FOMO saat ini sedang mewabah di anak-anak muda. Apabila tidak disikapi dengan bijak, bisa merugikan masyarakat dan khususnya anak-anak muda.
Menurutnya banyak anak muda yang beli sesuatu semata-mata karena sedang trend dan memenuhi keinginan yang bersangkutan. Juga agar bisa diakui oleh komunitasnya, tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar.
BACA JUGA : Semarak Dirgantara Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Pantai Selatan Bantul
Advertisement
"Belanja sesuai kebutuhan dan kemampuan. Jangan lebih besar pasak daripada tiang," ucapnya, Senin (30/9/2024).
Eko menjelaskan tren ini pada akhirnya membuat anak-anak muda banyak yang menggunakan pinjaman online (Pinjol) dan paylater. Banyak kemudahan untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
Sayangnya mereka tidak sadar jika utang mereka menunggak, kualitas kredit non lancar, maka mereka akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Akhirnya bakal merepotkan mereka di kemudian hari. Menurutnya saat ini banyak perusahaan yang mensyaratkan calon pegawai dengan menyertakan SLIK.
Dampak lainnya di masa depan jika mereka mau mengajukan pinjaman untuk usaha produktif akan mengalami kesulitan. Sebab punya catatan terkait kualitas kredit non lancar pada SLIK.
Oleh karena itu, OJK secara masif melakukan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar bijak menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. "Pahami manfaat dan resikonya," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, dari data regulator Generasi Z merupakan kelompok yang signifikan dengan jumlah sekitar 75 juta jiwa atau 27% dari total penduduk Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan Gen Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 ini juga mendominasi dalam hal adaptasi internet yaitu sebanyak 34,4%.
Adaptasi terhadap layanan internet ini akan menghasilkan kontribusi besar bagi perekonomian baik dari sisi sebagai konsumen aktif, sebagai pengusaha muda, maupun dapat sebagai penggiat media online, content creator, youtuber, dan sebagainya.
BACA JUGA : OPINI: Fenomena YOLO, FOMO, FOPO dan Anomali Pengelolaan Keuangan Generasi Muda
Tingginya adaptasi internet di Indonesia ini turut mendorong inovasi di sektor keuangan, termasuk digitalisasi perbankan hingga sektor pembiayaan seperti P2P lending alias pinjaman online (pinjol). Tidak jarang muncul berbagai kasus yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna, khususnya bagi gen Z, akibat kurangnya pemahaman atau literasi terkait dengan pemanfaatan produk dan layanan keuangan digital.
"Jangan sekarang ikut-ikutan dan terbawa-bawa arus gaya seperti YOLO misalnya. You only live once," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement