Tak Bisa Bayar Pinjol, Anak Muda Berisiko Kena Depresi
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mengancam anak muda jika terjadi kredit macet alias tidak bisa bayar. Pengamat ekonomi menyebut anak-anak muda pengguna pinjol bisa terkena depresi.
Perkembangan pembiayaan sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tumbuh di Indonesia.
Advertisement
Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Sukanto menyebut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Agustus 2024 menunjukkan pinjol tumbuh sebesar 35,63% dengan nominal senilai Rp72,03 triliun.
Dia melihat pertumbuhan tersebut didorong oleh kemudahan akses yang ditawarkan sehingga masyarakat yang sedang terhimpit kebutuhan keuangan dengan cepat memilih pinjol.
"Tidak mengherankan sebagian masyarakat dapat dengan cepat melakukan pinjaman online,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Kendati begitu, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko signifikan. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa nilai bunga yang ditawarkan oleh pinjol tergolong cukup tinggi dan berpotensi menjebak para debitur dalam lingkaran utang.
Seperti di Sumatra Selatan (Sumsel), kata dia, yang menempati urutan ke 2 terbesar nasional untuk kredit macet pinjol.
Lebih lanjut, Sukanto menerangkan bahwa peminat pinjol banyak berasal dari generasi muda, utamanya gen Z dan milenial dengan cohort usia 19-34 tahun (mahasiswa dan pekerja). Bahkan kredit macet dari kalangan tersebut mencapai kisaran 60%.
BACA JUGA: Ini Daftar Besaran Denda 14 Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024
“Ironisnya, riset beberapa lembaga menunjukkan pinjol berkaitan erat dengan judi online sehingga menyebabkan generasi muda rentan akan kesehatan mental seperti mudah depresi, di masa depan generasi ini kemungkinan akan cenderung memiliki produktivitas yang rendah, dan dampaknya generasi emas justru menjadi penghambat pembangunan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, OJK sebagai lembaga penyelenggara sekaligus pengawas di sektor jasa keuangan patut melakukan pengawasan ekstra untuk mengontrol aplikasi atau media sosial yang menawarkan jasa pinjol.
Dari sisi hulu, OJK semestinya mengendalikan pertumbuhan lembaga pinjol dengan mengatur permodalan minimum pinjol, memperketat proses perizinan, dan perbaikan kelembagaan. Kemudian melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak terkait siber, seperti Gakum dan Kementerian Kominfo.
“Diperlukan juga optimalisasi Satgas Waspada Investasi yang telah dibentuk, dengan meminimalkan ego sektoral masing-masing pihak sehingga satgas dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah dan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
Advertisement
Advertisement