Advertisement
Tak Bisa Bayar Pinjol, Anak Muda Berisiko Kena Depresi

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mengancam anak muda jika terjadi kredit macet alias tidak bisa bayar. Pengamat ekonomi menyebut anak-anak muda pengguna pinjol bisa terkena depresi.
Perkembangan pembiayaan sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tumbuh di Indonesia.
Advertisement
Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Sukanto menyebut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Agustus 2024 menunjukkan pinjol tumbuh sebesar 35,63% dengan nominal senilai Rp72,03 triliun.
Dia melihat pertumbuhan tersebut didorong oleh kemudahan akses yang ditawarkan sehingga masyarakat yang sedang terhimpit kebutuhan keuangan dengan cepat memilih pinjol.
"Tidak mengherankan sebagian masyarakat dapat dengan cepat melakukan pinjaman online,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Kendati begitu, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko signifikan. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa nilai bunga yang ditawarkan oleh pinjol tergolong cukup tinggi dan berpotensi menjebak para debitur dalam lingkaran utang.
Seperti di Sumatra Selatan (Sumsel), kata dia, yang menempati urutan ke 2 terbesar nasional untuk kredit macet pinjol.
Lebih lanjut, Sukanto menerangkan bahwa peminat pinjol banyak berasal dari generasi muda, utamanya gen Z dan milenial dengan cohort usia 19-34 tahun (mahasiswa dan pekerja). Bahkan kredit macet dari kalangan tersebut mencapai kisaran 60%.
BACA JUGA: Ini Daftar Besaran Denda 14 Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024
“Ironisnya, riset beberapa lembaga menunjukkan pinjol berkaitan erat dengan judi online sehingga menyebabkan generasi muda rentan akan kesehatan mental seperti mudah depresi, di masa depan generasi ini kemungkinan akan cenderung memiliki produktivitas yang rendah, dan dampaknya generasi emas justru menjadi penghambat pembangunan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, OJK sebagai lembaga penyelenggara sekaligus pengawas di sektor jasa keuangan patut melakukan pengawasan ekstra untuk mengontrol aplikasi atau media sosial yang menawarkan jasa pinjol.
Dari sisi hulu, OJK semestinya mengendalikan pertumbuhan lembaga pinjol dengan mengatur permodalan minimum pinjol, memperketat proses perizinan, dan perbaikan kelembagaan. Kemudian melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak terkait siber, seperti Gakum dan Kementerian Kominfo.
“Diperlukan juga optimalisasi Satgas Waspada Investasi yang telah dibentuk, dengan meminimalkan ego sektoral masing-masing pihak sehingga satgas dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah dan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bisa Update Status Pakai Lagu Mirip Instagram
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
Advertisement
Advertisement