Sritex Dinyatakan Pailit, Begini Penjelasan OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.
Advertisement
BACA JUGA: Sritex Pailit, API DIY: mi Tekstil Wajib Upgrading dan Bikin Inovasi
“Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya, Jumat (1/11/2024)
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meski dinyatakan pailit, kata Dian, lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.
“Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.
BACA JUGA: Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex
“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi
- Boeing Tawarkan Kenaikan Gaji 38% Sebagai Solusi Akhiri Aksi Mogok Pekerja
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
- Industri Tekstil Dalam Negeri Bermasalah, Kemendag dan Kemenperin Agendakan Pembahasan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
Advertisement
Alasan Joko-Rony Pilih Tak Ambil Jatah Pertama Kampanye Terbuka Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima Tips Menemukan Harga Terbaik Susu Chil Kid di 2024
- Skema Subsidi BBM Bakal Diubah, Pembahasan Dimulai Pekan Depan
- Khusus 18+, Indonesia Vape Expo 2024 Hadir 2 Hari
- Sritex Dinyatakan Pailit, Begini Penjelasan OJK
- Selama Oktober 2024, BI Sebut Inflasi di DIY Terkendali
- Menanti Gerak Cepat Penyelamatan Sritex, Puluhan Ribu Karyawan Berharap pada Pemerintah
- Apindo DIY Usul Subsidi Upah untuk Selamatkan Ekonomi
Advertisement
Advertisement