Pemerintah Berencana Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan.
“[RPP] ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Advertisement
Dia menuturkan bahwa kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan bertujuan untuk membantu agar masyarakat bisa kembali menerima kredit atau pinjaman.
Airlangga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami permasalahan pembayaran piutang atau kredit macet tercatat dalam database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak dapat mengajukan pinjaman kembali maupun menikmati fasilitas perbankan lainnya. “Nah, oleh karena itu ini, semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ujarnya.
Airlangga mengatakan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan terbatas kepada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena jumlah piutang yang tercatat dari kedua kelompok tersebut sudah terlampau besar.
Selain itu, bank-bank tersebut tidak bisa melakukan penghapusbukuan, meski bisa melakukan penghapustagihan, berbeda dengan bank-bank swasta. “Jadi, (kebijakan) ini murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (terkait utang kredit petani dan nelayan tersebut) sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk dalam skema Kredit Usaha Tani (KUT) pada 1998.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa utang tersebut sudah terlampau lama, yakni selama 26 tahun, dan dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan.
Dia mengungkapkan bahwa total nominal utang yang akan diputihkan sebesar Rp8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia, atau sekitar Rp1,3 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 5 November 2024, Harga Daging Ayam, Bawang Merah dan Beras Naik
- LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi
- Boeing Tawarkan Kenaikan Gaji 38% Sebagai Solusi Akhiri Aksi Mogok Pekerja
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
- Industri Tekstil Dalam Negeri Bermasalah, Kemendag dan Kemenperin Agendakan Pembahasan
Advertisement
Raih Bhumandala Kanaka, Pemkab Bantul Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Data Lebih Baik
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Ubah Pimpinan Pertamina, Simon Aloysius Menjabat Jadi Direktur Utama
- Kenaikan Produksi Minyak Mentah Ditunda OPEC+, Harga Mulai Melambung
- Bahlil Sebut Subsidi LPG Diputuskan Tidak Mengalami Perubahan
- BUMN Siapkan Aset Mandiri Untuk Kantor Danantara
- Formula Subsidi BBM Tepat Sasaran Ditarget Rampung Pekan Ini
- Rencana Hapus Buku Hapus & Hapus Tagih Kredit UMKM di Himbara, Erick Thohir: BUMN Dukung Program Presiden Prabowo
- Tumbuhkan UMKM di Jawa Tengah, Bank Jateng Resmikan Area Mikro Rembang dan Unit Mikro Randublatung
Advertisement
Advertisement